JAKARTA. Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menilai, laporan pencemaran nama baik yang dilakukan lembaga Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai ancaman terhadap demokrasi. Gugatan tersebut dibuat dengan hal yang tidak mendasar. "Ini kan masa demokratisasi. Ini sebuah ancaman bagi opinion maker (yang menyatakan pendapat)," ujar Refly, dalam sebuah diskusi di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/2). Mengenai laporan terhadap Denny, Refly menyebut ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, laporan tersebut tidak dilakukan oleh orang yang disebut merasa terhina, yaitu Komjen Budi Gunawan.
Gugatan atas Denny dinilai ancaman bagi demokrasi
JAKARTA. Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menilai, laporan pencemaran nama baik yang dilakukan lembaga Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai ancaman terhadap demokrasi. Gugatan tersebut dibuat dengan hal yang tidak mendasar. "Ini kan masa demokratisasi. Ini sebuah ancaman bagi opinion maker (yang menyatakan pendapat)," ujar Refly, dalam sebuah diskusi di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/2). Mengenai laporan terhadap Denny, Refly menyebut ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, laporan tersebut tidak dilakukan oleh orang yang disebut merasa terhina, yaitu Komjen Budi Gunawan.