Gugatan Baru Hantam Meta, 15 Miliar Iklan Penipuan Disebut Tayang Tiap Hari



KONTAN.CO.ID - Meta Platforms kembali menghadapi gugatan hukum terkait iklan penipuan di platform digitalnya.

Negara Bagian Rhode Island Amerika Serikat (AS) menggugat perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp tersebut atas dugaan membiarkan iklan penipuan beredar luas demi meraup keuntungan.

Gugatan yang diajukan Jaksa Agung Rhode Island Peter Neronha ke Pengadilan Tinggi Providence pada Kamis (22/10/2026) itu menuding Meta memperoleh keuntungan secara tidak sah dari iklan penipuan bernilai miliaran dollar AS.


Baca Juga: Yield US Treasury Anjlok, Kekhawatiran Prospek AI Dorong Investor Cari Aset Aman

Meta juga dituduh terlibat dalam pembuatan iklan tersebut, meskipun kepada pengguna perusahaan menyatakan berupaya melindungi mereka dari penipuan.

Kasus ini menjadi gugatan pertama terkait iklan penipuan terhadap Meta yang diajukan oleh negara bagian di AS. Sebelumnya, gugatan serupa telah diajukan Santa Clara County, California, pada Mei lalu.

Dalam gugatannya, Rhode Island meminta pengenaan denda perdata atas setiap dugaan pelanggaran hukum negara bagian, pengembalian kerugian kepada konsumen, serta penyerahan keuntungan yang diduga diperoleh secara tidak sah.

Pemerintah negara bagian itu juga meminta pengadilan memerintahkan Meta mengatasi iklan penipuan, bukan mengambil keuntungan darinya.

"Sebagaimana dituduhkan dalam gugatan, Meta secara sadar mengekspos pengguna yang rentan terhadap penipuan dan mengambil keuntungan besar dari praktik tersebut. Ketika perusahaan, besar maupun kecil, mengambil keuntungan dari konsumen Rhode Island, kantor kami akan menggunakan seluruh kewenangan yang tersedia untuk meminta pertanggungjawaban mereka," ujar Neronha dalam pernyataan resminya dikutip dari Reuters.

Baca Juga: Saham Meta Anjlok 5%, Investor Khawatir Belanja AI Tembus US$ 145 Miliar

Gugatan tersebut mengutip laporan Reuters tahun lalu yang mengungkap dokumen internal Meta mengenai skala iklan penipuan di platform perusahaan.

Dokumen itu juga memuat perhitungan internal bahwa pendapatan dari iklan berisiko tinggi jauh lebih besar dibandingkan perkiraan denda yang harus dibayar akibat membiarkan iklan tersebut.

Berdasarkan dokumen yang dikutip Reuters, Meta menayangkan sekitar 15 miliar iklan penipuan berisiko tinggi setiap hari.

Perusahaan juga diperkirakan memperoleh sekitar 10% dari pendapatan tahun 2024 melalui iklan e-commerce palsu, produk kesehatan meragukan, serta pemasaran lain yang dilarang.

Rhode Island menuding perangkat kecerdasan buatan (AI) Meta untuk pembuatan iklan dalam sejumlah kasus justru membantu pelaku penipuan menyusun materi pemasaran palsu.

Baca Juga: Aramco Evakuasi Kantor Pusat, Harga Minyak Brent Tembus US$ 112

Negara bagian tersebut juga menyebut Meta tidak selalu memblokir pengiklan yang dicurigai melakukan penipuan oleh sistem deteksi otomatisnya. Dalam beberapa kasus, pengiklan tersebut justru dikenai biaya tambahan sebagai penalti.

"Meta secara sadar membantu membuat dan mengoptimalkan iklan tersebut agar seefektif mungkin, kemudian berbohong mengenai hal itu dengan memberikan gambaran yang keliru kepada publik tentang komitmennya mencegah penipuan di platformnya," demikian isi gugatan tersebut.

Meta sebelumnya membantah pemberitaan Reuters mengenai praktik iklan penipuan tersebut. Juru bicara Meta Andy Stone mengatakan perusahaan secara agresif memerangi penipuan karena konten semacam itu tidak diinginkan pengguna maupun pengiklan yang sah.

Ia juga menyebut laporan Reuters hanya menyajikan gambaran selektif yang mendistorsi pendekatan Meta dalam menangani penipuan.

Dalam beberapa bulan setelah laporan Reuters diterbitkan, Meta mengklaim telah membuat kemajuan melalui berbagai inisiatif antipenipuan.

Namun, Rhode Island menilai iklan penipuan masih marak dan mudah ditemukan di perpustakaan iklan Meta, yang memuat iklan-iklan yang ditayangkan di platform perusahaan.

Salah satu contoh dalam gugatan tersebut adalah iklan yang menjanjikan pemulihan penyakit Alzheimer dalam 45 hari. Menurut dokumen gugatan, terdapat lebih dari 2.000 versi iklan tersebut yang aktif di perpustakaan iklan Meta.

Baca Juga: Kantor Pusat Aramco Dievakuasi, Harga Minyak Brent Tembus US$ 112

Sasar pengguna lanjut usia

Rhode Island juga menuding iklan penipuan di platform Meta kerap menyasar kelompok lanjut usia. Gugatan itu mengutip investigasi organisasi nirlaba Center for Countering Digital Hate yang mengidentifikasi hampir 94.000 iklan penipuan di platform perusahaan.

"Beberapa pengiklan ini menghabiskan lebih banyak uang untuk iklan Meta selama beberapa tahun dibandingkan merek besar seperti Walmart atau Pfizer," demikian pernyataan dalam gugatan tersebut.

Selain iklan penipuan, kantor jaksa agung Rhode Island menyatakan menemukan dugaan lemahnya pengawasan terhadap iklan ilegal lainnya, termasuk aplikasi AI untuk membuat konten pornografi palsu atau deepfake pornografi.

Rhode Island juga menyoroti iklan yang menyamar sebagai tokoh publik dan lembaga tepercaya, seperti bank, untuk meyakinkan calon korban.

Baca Juga: Utang Zona Euro Membengkak, Prancis dan Italia Tertekan

Salah satu kasus yang dicantumkan melibatkan pelaku di China yang menggunakan nama dan foto seorang eksekutif senior Bank of America dalam iklan di Facebook dan Instagram.

Iklan tersebut mengarahkan pengguna ke WhatsApp untuk mengikuti transaksi saham yang diduga merupakan penipuan.

Data survei publik yang dikutip Rhode Island serta penilaian internal Meta yang diperoleh Reuters disebut menunjukkan bahwa platform perusahaan menyumbang porsi besar dalam kasus penipuan daring.

Dokumen internal Meta juga mengindikasikan sistem perlindungan perusahaan terhadap iklan penipuan lebih lemah dibandingkan pesaing utamanya di bisnis periklanan digital.

"Beriklan untuk penipuan lebih mudah dilakukan di platform Meta dibandingkan Google," demikian kesimpulan sebuah tinjauan internal Meta pada April 2025 yang dikutip dalam gugatan.

Baca Juga: Rencana Merger SpaceX-Tesla US$ 3,5 Triliun Bikin Resah, Ini Pemicunya

Rhode Island turut menuding Meta berupaya menggagalkan langkah regulator yang mewajibkan verifikasi pengiklan.

Dalam gugatan tersebut disebutkan bahwa pengiklan yang telah diblokir dapat kembali menggunakan platform hanya dengan memberikan alamat email atau nomor telepon baru.