JAKARTA. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A Bekasi) terpaksa harus menelan pil pahit. Soalnya Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan revoi prosedur yang diajukan KPPBC TMP A Bekasi. Dengan demikian klaim tagihan yang diajukan kepada tim kurator PT Kepsonic Indonesia (dalam pailit) sebesar Rp 19, 37 miliar pupus sudah. Ketua Majelis Hakim Bambang Koestopo mengatakan gugatan keberatan KPPBC TMP A Bekasi terhadap pembagian penutup harta pailit tidak dapat diterima. Sebab berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, para kreditur berhak mengajukan keberatan atas hasil pembagian aset oleh kurator selama tujuh hari pasca diumumkan di media massa. Namun hal itu tidak dilaksanakan KPPBC TMP A Bekasi. "Maka permohonan pemohon harus ditolak," ujar Bambang dalam amar putusannya, Kamis (25/9). Majelis hakim berpendapat seharusnya batas waktu mengajukan keberatan sejak diumumkan pembagian penutup harta pailit Kepsonic pada 18 Juli 2014 selama 7 hari atau paling lambat tanggal 24 Juli 2014 keberatan sudah disampaikan. Karena itu, majelis hakim menilai KPPBC TMP A Bekasi tidak dapat membuktikan gugatannya.
Gugatan Bea cukai atas kurator Kepsonic ditolak
JAKARTA. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A Bekasi) terpaksa harus menelan pil pahit. Soalnya Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan revoi prosedur yang diajukan KPPBC TMP A Bekasi. Dengan demikian klaim tagihan yang diajukan kepada tim kurator PT Kepsonic Indonesia (dalam pailit) sebesar Rp 19, 37 miliar pupus sudah. Ketua Majelis Hakim Bambang Koestopo mengatakan gugatan keberatan KPPBC TMP A Bekasi terhadap pembagian penutup harta pailit tidak dapat diterima. Sebab berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, para kreditur berhak mengajukan keberatan atas hasil pembagian aset oleh kurator selama tujuh hari pasca diumumkan di media massa. Namun hal itu tidak dilaksanakan KPPBC TMP A Bekasi. "Maka permohonan pemohon harus ditolak," ujar Bambang dalam amar putusannya, Kamis (25/9). Majelis hakim berpendapat seharusnya batas waktu mengajukan keberatan sejak diumumkan pembagian penutup harta pailit Kepsonic pada 18 Juli 2014 selama 7 hari atau paling lambat tanggal 24 Juli 2014 keberatan sudah disampaikan. Karena itu, majelis hakim menilai KPPBC TMP A Bekasi tidak dapat membuktikan gugatannya.