Gugatan Citizen Lawsuit ke PLN Terus Melaju



JAKARTA. Gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus melaju. Kemarin (20/5) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sela yang menegaskan, pengadilan berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut.Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati menyatakan, inti gugatan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan PLN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Presiden RI dalam kasus pemadaman listrik sepihak. "Karena ini menjadi wewenang pengadilan negeri," ujar Nani.Sekadar mengingatkan, David M.L. Tobing dan Agus Soetopo mengajukan gugatan citizen lawsuit ke PLN lantaran telah melakukan pemadaman listrik sepihak pada akhir 2009, sehingga merugikan publik. Kementerian ESDM dan Presiden ikut digugat karena bertanggungjawab terhadap pengawasan penyediaan ketenagalistrikan.Cuma, para tergugat menilai pengadilan negeri sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa itu. Sebab, yang berwenang mengadili gugatan atas keputusan pemerintah adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).David menyambut baik putusan sela hakim tersebut. Pasalnya, "Materi gugatan adalah perbuatan melawan hukum dan tidak menggugat kebijakannya," katanya. Catatan saja, penggugat menilai PLN telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Beleid itu mengatur konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Tetapi, gara-gara kebakaran pada Gardu Induk Cawang, pasokan listrik untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya berkurang. PLN pun terpaksa melakukan pemadaman listrik secara sepihak mulai Oktober hingga 24 November 2009. "Ini telah menimbulkan kerugian sehingga konsumen layak mendapatkan ganti rugi," kata David, yang juga berprofesi sebagai advokat.David dan Agus hanya menuntut ganti kerugian materiil dan imateriil total sebesar Rp 1.000 saja. Namun, jika gugatannya dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka meminta pengadilan membentuk tim pembayaran ganti rugi.Nantinya, warga negara yang merasa dirugikan bisa mendaftarkan diri dengan menyerahkan bukti pemadaman setrum dan bukti kerugian mereka akibat pemadaman listrik tahun lalu.Sebetulnya, dalam proses mediasi, David dan Agus pernah mengajukan proposal perdamaian. Isinya, mereka bersedia mencabut gugatan, asalkan PLN dan pemerintah membentuk tim atau komisi untuk pembayaran ganti rugi. "Ditambah wakil pelaku usaha, dalam hal ini Kamar Dagang dan Industri (Kadin)," ungkap David. Nantinya, ia menambahkan, tim ini akan menentukan besar ganti rugi minimum yang wajib diberikan kepada semua konsumen akibat pemadaman.Selain itu, ada ganti rugi lain yang dihitung secara khusus untuk konsumen yang mengalami kerugian usaha karena setrum yang byarpet itu. Ganti rugi ini, menurut David, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 114/2003. Aturan itu menyebut, PLN harus memberikan kompensasi sebesar 10% dari kewajiban listrik bulanan kepada pelanggan jika terjadi pemadaman lebih dari satu jam.Meski kecewa, PLN mengaku siap menjalani persidangan selanjutnya. "Itu kewenangan majelis untuk memutuskan. Kami tinggal membuktikan bahwa PLN sudah memberi kompensasi 10% ke masyarakat," kata F. Rizon, kuasa hukum PLN. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi