KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), dan Indonesia ICT Institue (IDICTI) resmi melayangkan gugatan class action kepada Facebook. Hal tersebut dilakukan setelah kuasa hukum LPPMII dan IDICTI telah melengkapi berkas gugatannya, dan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Iya sudah didaftarkan hari ini, dengan nomor perkara 396/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Sel," kata kuasa hukum penggugat, Jemy Tommy dari kantor hukum Equal & Co kepada Kontan.co.id, Senin (14/5).
Gugatan class action kepada Facebook resmi dilayangkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), dan Indonesia ICT Institue (IDICTI) resmi melayangkan gugatan class action kepada Facebook. Hal tersebut dilakukan setelah kuasa hukum LPPMII dan IDICTI telah melengkapi berkas gugatannya, dan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Iya sudah didaftarkan hari ini, dengan nomor perkara 396/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Sel," kata kuasa hukum penggugat, Jemy Tommy dari kantor hukum Equal & Co kepada Kontan.co.id, Senin (14/5).