Gugatan DCG Indonesia Atas Staco Kandas



JAKARTA. PT Daewon Crane Global (DCG) Indonesia akhirnya gigit jari. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan perusahaan pemasok alat berat ini terhadap PT Asuransi Staco Mandiri atas klaim asuransi atas kecelakaan truk pengangkut Hydraulic Crawler Crane.Ketua Majelis Hakim Aviantara dalam pertimbangan putusan menyebutkan, DCG tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya. "Penggugat terbukti melanggar ketentuan dalam polis asuransi, yaitu adanya kelebihan muatan," katanya Rabu (31/7).Alhasil, pihak asuransi tidak bertanggung jawab atas ganti rugi kecelakaan. Dengan kata lain, polis Land Transit yang diterbitkan oleh Staco tidak berlaku lagi.Ricky Margono, kuasa hukum Staco menyambut baik putusan majelis hakim. "Kami anggap putusan hakim sudah sangat tepat," ujarnya.Sementara itu, kuasa Hukum DCG, Hermansyah mengaku kecewa. Menurutnya, perjanjian asuransi meski belum dibayar, tetap bisa mengklaim jika telah terjadi kesepakatan. Untuk itu, pihaknya siap banding. "Kami banding atas putusan ini," katanya.Kasus ini terjadi pada 12 Januari 2011. Saat itu DCG hendak mengirimkan alat berat Hydraulic Crawler Crane dari pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menuju PLTU Rawa Kalong, Sukabumi.DCG menggunakan jasa pengangkut PT Kusuma Tunggal Karya yang menyediakan 27 unit truk pengangkut. Sebelum proses pengangkutan barang, DCG telah mengasuransikan barang ke Staco. Tercatat polis Land Transit dengan harga pertanggungan US$ 650.000 dengan premi asuransi US$ 1.628,46.Naasnya, truk pengangkut barang mengalami kecelakaan di Pelabuhan Ratu. Sesuai polis asuransi, DCG lalu mengirimkan klaim asuransi kepada Staco. Tapi, klaim ditolak karena penyebab kecelakaan kelebihan muatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto