JAKARTA. Gugatan PT Dextam Contractors terhadap Shimizu Corporation dan PT Mid Plaza Prima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara, 213/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, akhirnya kandas. Demikian juga dengan gugatan Dextam melawan Shimizu dan Bank of Tokyo dengan nomor pendaftaran 214/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst juga tidak dapat diterima. PN Jakarta Pusat memutuskan tidak berwenang memeriksa dan mengadili kedua perkara tersebut dalam putusan sela, Selasa, (2/9). Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo mengatakan gugatan Dextam tidak dapat diterima karena perkara tersebut harus terlebih dahulu diselesaikan di Badan Arbitrase Internasional. "Kalau terdapat klausula arbitrade, maka PN Jakarta Pusat tidak berwenang. Mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat I, dan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar Ibnu dalam putusan sela.
Gugatan Dextam terhadap Shimizu kandas
JAKARTA. Gugatan PT Dextam Contractors terhadap Shimizu Corporation dan PT Mid Plaza Prima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara, 213/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, akhirnya kandas. Demikian juga dengan gugatan Dextam melawan Shimizu dan Bank of Tokyo dengan nomor pendaftaran 214/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst juga tidak dapat diterima. PN Jakarta Pusat memutuskan tidak berwenang memeriksa dan mengadili kedua perkara tersebut dalam putusan sela, Selasa, (2/9). Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo mengatakan gugatan Dextam tidak dapat diterima karena perkara tersebut harus terlebih dahulu diselesaikan di Badan Arbitrase Internasional. "Kalau terdapat klausula arbitrade, maka PN Jakarta Pusat tidak berwenang. Mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat I, dan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar Ibnu dalam putusan sela.