JAKARTA. Gugatan PT Dextam Contractors terhadap Shimizu Corporation dan PT Mid Plaza Prima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara, 213/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, akhirnya kandas. Demikian juga dengan gugatan Dextam melawan Shimizu dan Bank of Tokyo dengan nomor pendaftaran 214/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst juga tidak dapat diterima. PN Jakarta Pusat memutuskan tidak berwenang memeriksa dan mengadili kedua perkara tersebut dalam putusan sela, Selasa, (2/9). Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo mengatakan gugatan Dextam tidak dapat diterima karena perkara tersebut harus terlebih dahulu diselesaikan di Badan Arbitrase Internasional. "Kalau terdapat klausula arbitrade, maka PN Jakarta Pusat tidak berwenang. Mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat I, dan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar Ibnu dalam putusan sela.
Dengan dikabulkannya eksepsi Shimizu, maka sengketa Dextam dengan Shimizu berakhir. Kuasa hukum Shimizu Tagor Ricardo Sibarani mengatakan, putusan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan eksepsi atau jawaban mereka. "Itu berarti hakim sependapat dengan kami," ujarnya usai persidangan. Sementara itu, kuasa hukum Dextam Aldy Dio Bayu tidak hadir dalam persidangan. Ia juga belum merespon panggilan dari KONTAN terkait gugatan tersebut. Sebelumnya Dextam menggugat Shimizu dan Mid Plaza karena kedua perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sebab tidak menepati janji.