KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Orang tua MAK, korban kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum-oknum di Jakarta International School yang sekarang berubah nama menjadi Jakarta Intercultural School (JIS), mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Besok Kamis (11/9) dijadwalkan sidang pertama gugatan ini. Dalam gugatan nomor 704/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tersebut Theresia Pipit Widowati menyeret 10 pihak sekaligus. Terdiri dari dua orang mantan guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Kemudian lima orang petugas kebersihan JIS, Afrischa Setyani, Syahrial, Virgiawan Amin, Suparman, Agun Iskandar dan Zainal Abidin.
Gugatan di PN Jakarta Selatan, babak baru kasus pelecehan seksual JIS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Orang tua MAK, korban kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum-oknum di Jakarta International School yang sekarang berubah nama menjadi Jakarta Intercultural School (JIS), mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Besok Kamis (11/9) dijadwalkan sidang pertama gugatan ini. Dalam gugatan nomor 704/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tersebut Theresia Pipit Widowati menyeret 10 pihak sekaligus. Terdiri dari dua orang mantan guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Kemudian lima orang petugas kebersihan JIS, Afrischa Setyani, Syahrial, Virgiawan Amin, Suparman, Agun Iskandar dan Zainal Abidin.