Jakarta. PT Bumi Suksesindo (BSI) kini dapat bernafas lega. Pasalnya, gugatan kelompok perwakilan masyarakat Desa Sumberagung, Kabupaten Pacer, Banyuwangi telah resmi dicabut melalui penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi No.21/Pdt.G.LH/2016/PN. Alasannya, gugatan bersifat prematur dan tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku. “Semoga masalah ini segera selesai dan kita bisa bersama-sama membangun Banyuwangi yang lebih baik,” kata Eko Sutrisno, Kuasa Hukum PT Bumi Suksesindo dalam rilis yang diterima KONTAN, Jumat (13/5). Sebelumnya, penggugat - kelompok yang diwakili oleh Amrullah- menggugat pembatalan izin tambang Tumpang Pitu milik PT BSI yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Gugatan dicabut, BSI bisa gali emas Banyuwangi
Jakarta. PT Bumi Suksesindo (BSI) kini dapat bernafas lega. Pasalnya, gugatan kelompok perwakilan masyarakat Desa Sumberagung, Kabupaten Pacer, Banyuwangi telah resmi dicabut melalui penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi No.21/Pdt.G.LH/2016/PN. Alasannya, gugatan bersifat prematur dan tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku. “Semoga masalah ini segera selesai dan kita bisa bersama-sama membangun Banyuwangi yang lebih baik,” kata Eko Sutrisno, Kuasa Hukum PT Bumi Suksesindo dalam rilis yang diterima KONTAN, Jumat (13/5). Sebelumnya, penggugat - kelompok yang diwakili oleh Amrullah- menggugat pembatalan izin tambang Tumpang Pitu milik PT BSI yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.