KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar 40 lender fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) akan memasuki babak baru. Meski sudah mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para lender berencana mengambil langkah hukum lainnya. Terkait hal itu, pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham menyebut para lender akan mengadukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pelanggaran yang dilakukan. Dia mengatakan upaya tersebut ditempuh agar para lender memperoleh hak dan kepastian hukum. "Kami akan mengirim surat resmi kepada komisi informasi pusat dan DPR RI Komisi XI terkait fungsi pengawasan OJK dan potensi sengketa keterbukaan informasi publik atas surat yang belum ditanggapi," ucap dia kepada Kontan.co.id, Selasa (12/9).
Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Fintech Lending Danafix Selain itu, Rifqi mengatakan pihaknya juga akan bersurat resmi kepada Ombudsman RI terkait dugaan maladministratif yang dilakukan OJK. Dia menilai para lender sebagai masyarakat kurang puas atas kinerja OJK yang belum dapat memenuhi harapan dan melindungi konsumen secara konsisten. "Oleh karena itu, lembaga tersebut dinilai perlu dievaluasi lagi dalam hal fungsi pengawasan atas peristiwa yang dialami oleh para lender iGrow," kata Rifqi. Baca Juga: iGrow Ganti Nama Menjadi PT Linkaja Modalin Nusantara