JAKARTA. Sidang sengketa Astro All Asia Networks Plc melawan PT Ayunda Prima Mitra, dan PT Direct Vision di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mulai bergulir. Akhir pekan lalu, sidang mengagendakan eksepsi dari Astro selaku tergugat. Sebelumnya Ayunda dan Direct Vision mengajukan gugatan pembatalan keputusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Putusan SIAC itu menghukum mereka membayar ganti rugi sebesar US$ 230 juta (Rp 2,14 triliun) kepada Astro. Inti gugatan itu adalah agar PN Jakarta Pusat menolak atau tidak memberikan eksekuator atas putusan SIAC karena putusan tersebut melanggar kedaulatan Indonesia.
Gugatan Direct Vision dinilai prematur
JAKARTA. Sidang sengketa Astro All Asia Networks Plc melawan PT Ayunda Prima Mitra, dan PT Direct Vision di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mulai bergulir. Akhir pekan lalu, sidang mengagendakan eksepsi dari Astro selaku tergugat. Sebelumnya Ayunda dan Direct Vision mengajukan gugatan pembatalan keputusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Putusan SIAC itu menghukum mereka membayar ganti rugi sebesar US$ 230 juta (Rp 2,14 triliun) kepada Astro. Inti gugatan itu adalah agar PN Jakarta Pusat menolak atau tidak memberikan eksekuator atas putusan SIAC karena putusan tersebut melanggar kedaulatan Indonesia.