JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), akhirnya memutuskan kasus gugatan advokat David Tobing terkait pemakaian logo Garuda di kostum Timnas PSSI tidak dapat diterima pengadilan. Pasalnya, gugatan tersebut tidak memenuhi prosedural pengajuan gugatan ke pengadilan. Majelis hakim PN Jakspus yang diketuai hakim Ennid Hasanudin mengatakan, permohonan pengugat tidak memenuhi syarat-syarat. Salah satunya, penggugat tidak melakukan notifikasi kepada tergugat sebelumnya. Selain itu, penggugat tidak memiliki hubungan dengan tergugat sebelumnya. Di sisi lain, gugatan citizen law suit (gugatan warga negara) belum ada dalam undang-undang Indonesia. "Mengingat gugatan penggugat tidak memenuhi standar formal, karena belum melayangkan notifikasi maka gugatan tidak dapat diterima," ujar Ennid pada pembacaan putusan pengadilan di PN Jakspus, Senin (13/6).
Gugatan Garuda di dadaku tidak diterima PN Pusat
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), akhirnya memutuskan kasus gugatan advokat David Tobing terkait pemakaian logo Garuda di kostum Timnas PSSI tidak dapat diterima pengadilan. Pasalnya, gugatan tersebut tidak memenuhi prosedural pengajuan gugatan ke pengadilan. Majelis hakim PN Jakspus yang diketuai hakim Ennid Hasanudin mengatakan, permohonan pengugat tidak memenuhi syarat-syarat. Salah satunya, penggugat tidak melakukan notifikasi kepada tergugat sebelumnya. Selain itu, penggugat tidak memiliki hubungan dengan tergugat sebelumnya. Di sisi lain, gugatan citizen law suit (gugatan warga negara) belum ada dalam undang-undang Indonesia. "Mengingat gugatan penggugat tidak memenuhi standar formal, karena belum melayangkan notifikasi maka gugatan tidak dapat diterima," ujar Ennid pada pembacaan putusan pengadilan di PN Jakspus, Senin (13/6).