KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya seorang blogger, Rembulan Indira meminta pertanggungjawaban atas haknya terhadap CFC Grande Karawaci Tangerang dan PT Pioneerindo Gourmet International Tbk harus kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pasalnya gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukannya itu tidak diterima oleh majelis hakim. Dalam sidang putusan yang diketuai hakim Djamaluddin Samosir menyatakan, gugatan Rembulan Indira itu tidak ditujukan kepada subjek hukum yang benar. Sebab, menurut majelis hakim CFC Grande Karawaci Tangerang sebagai tergugat I bukan merupakan subjek hukum, melainkan merek yang dimiliki oleh PT Pionerindo Gourmet International Tbk (tergugat II).
Gugatan hak cipta blogger ini terhadap CFC kandas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya seorang blogger, Rembulan Indira meminta pertanggungjawaban atas haknya terhadap CFC Grande Karawaci Tangerang dan PT Pioneerindo Gourmet International Tbk harus kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pasalnya gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukannya itu tidak diterima oleh majelis hakim. Dalam sidang putusan yang diketuai hakim Djamaluddin Samosir menyatakan, gugatan Rembulan Indira itu tidak ditujukan kepada subjek hukum yang benar. Sebab, menurut majelis hakim CFC Grande Karawaci Tangerang sebagai tergugat I bukan merupakan subjek hukum, melainkan merek yang dimiliki oleh PT Pionerindo Gourmet International Tbk (tergugat II).