KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara dugaan pelanggaran hak cipta produk pada Tabungan Sampoerna Alfaku (Tabungan Saku/Tasaku). Dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan menerima eksepsi dari Tergugat sehingga menyatakan gugatan para penggugat, Bambang Widodo dan Endang Trido Rubyati, tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard). Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat itu dibacakan pada Rabu (4/9) lalu, dan disambut baik oleh pihak PT Bank Sahabat Sampoerna.
Gugatan hak cipta tabungan saku terhadap Bank Sampoerna tidak diterima
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara dugaan pelanggaran hak cipta produk pada Tabungan Sampoerna Alfaku (Tabungan Saku/Tasaku). Dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan menerima eksepsi dari Tergugat sehingga menyatakan gugatan para penggugat, Bambang Widodo dan Endang Trido Rubyati, tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard). Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat itu dibacakan pada Rabu (4/9) lalu, dan disambut baik oleh pihak PT Bank Sahabat Sampoerna.