KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN, pada Kamis (4/1), resmi mendaftarkan uji materiil ke Mahkamah Agung atas PP No. 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Permohonan teregistrasi di Kapaniteraan MA dengan Nomor 001/HUM/2018. Koalisi ini terdiri atas Dr. Ahmad Redi, Dr. Agus Pambagio, Marwan Batubara, Dr. Lukman Manaulang, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta. Ahmad Redi sebagai Juru Bicara Koalisi menyatakan, permohonan uji materiil PP 47/2017 ini merupakan bentuk ijtihad Konstitusional Koalisi untuk memastikan bahwa holdingisasi yang dilakukan Pemerintah dengan menghapus status BUMN (Persero) PT Antam, PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Timah ini merupakan kebijakan yang keliru karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba. Menurutnya, negara kehilangan penguasaaan secara langsung atas PT Antam, PTBA, dan PT Timah. Padahal, menurut UU Keuangan Negara, penyertaan modal negara harus melalui mekanisme APBN yang berarti harus mendapat persetujuan DPR. Hilangnya kontrol Pemerintah dan DPR secara langsung pada Antam, PTBA, dan PT Timah sangat berbahaya mengingat telah terjadi tranformasi kekayaan negara menjadi bukan kekayaan negara lagi.
Gugatan holding BUMN pertambangan didaftar ke MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN, pada Kamis (4/1), resmi mendaftarkan uji materiil ke Mahkamah Agung atas PP No. 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Permohonan teregistrasi di Kapaniteraan MA dengan Nomor 001/HUM/2018. Koalisi ini terdiri atas Dr. Ahmad Redi, Dr. Agus Pambagio, Marwan Batubara, Dr. Lukman Manaulang, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta. Ahmad Redi sebagai Juru Bicara Koalisi menyatakan, permohonan uji materiil PP 47/2017 ini merupakan bentuk ijtihad Konstitusional Koalisi untuk memastikan bahwa holdingisasi yang dilakukan Pemerintah dengan menghapus status BUMN (Persero) PT Antam, PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Timah ini merupakan kebijakan yang keliru karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba. Menurutnya, negara kehilangan penguasaaan secara langsung atas PT Antam, PTBA, dan PT Timah. Padahal, menurut UU Keuangan Negara, penyertaan modal negara harus melalui mekanisme APBN yang berarti harus mendapat persetujuan DPR. Hilangnya kontrol Pemerintah dan DPR secara langsung pada Antam, PTBA, dan PT Timah sangat berbahaya mengingat telah terjadi tranformasi kekayaan negara menjadi bukan kekayaan negara lagi.