Gugatan holding BUMN pertambangan didaftar ke MA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN, pada Kamis (4/1), resmi mendaftarkan uji materiil ke Mahkamah Agung atas PP No. 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Permohonan teregistrasi di Kapaniteraan MA dengan Nomor 001/HUM/2018. Koalisi ini terdiri atas Dr. Ahmad Redi, Dr. Agus Pambagio, Marwan Batubara, Dr. Lukman Manaulang, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta.

Ahmad Redi sebagai Juru Bicara Koalisi menyatakan, permohonan uji materiil PP 47/2017 ini merupakan bentuk ijtihad Konstitusional Koalisi untuk memastikan bahwa holdingisasi yang dilakukan Pemerintah dengan menghapus status BUMN (Persero) PT Antam, PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Timah ini merupakan kebijakan yang keliru karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba.

Menurutnya, negara kehilangan penguasaaan secara langsung atas PT Antam, PTBA, dan PT Timah. Padahal, menurut UU Keuangan Negara, penyertaan modal negara harus melalui mekanisme APBN yang berarti harus mendapat persetujuan DPR. Hilangnya kontrol Pemerintah dan DPR secara langsung pada Antam, PTBA, dan PT Timah sangat berbahaya mengingat telah terjadi tranformasi kekayaan negara menjadi bukan kekayaan negara lagi.


"Ini berakibat pada hilangnya pengawasan keuangan negara dari BPK, BPKP, dan KPK. Serta kemungkinan aksi korporasi holding yang berpotensi atau secara nyata merugikan kepentingan nasional karena perubahan bentuk dari perusahaan negara menjadi perusahaan swasta menghapus kontrol Pemerintah dan DPR," terangnya melalui siaran pers yang diterima, Kamis (4/1).

Selain itu, menurut Bisman Bakhtiar selaku Kuasa Hukum para Pemohon mengatakan, terbitnya PP 47/2017 berakibat pada hilangnya kewajiban pelayanan publik atau public service obligation sebagaimana diatur dalam UU BUMN kepada Antam, PTBA dan PT Timah.

"BUMN (Persero) itu didirikan tidak hanya untuk mencari profit semata tetapi juga untuk public service obligation (kewajiban pelayanan publik) kepada rakyat Indonesia. Akibat holdingisasi ini Antam, PTBA, dan PT Timah tidak ada kewajiban atau penugasan PSO lagi," ungkapnya.

Ia menambahkan, bila dipaksakan PSO kepada ANTAM, PTBA dan PT TIMAH berpotensi pidana. Selain itu, dalam UU Keuangan Negara PSO dalam rangka penyertaan modal negara kepada swasta hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang berakibat pada perekonomian nasional atas persetujuan DPR.

Selanjutnya, kata Bisman, Antam, PTBA dan PT Timah tidak dapat lagi menikmati kemewahan kebijakan-kebijakan khusus bagi BUMN di bidang pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Univeristas Sahid Jakarta, Wahyu Nugroho sebagai salah satu Pemohon Uji Materiil, menyampaikan bahwa PP 47/2017 telah mendegradasi peran serta masyarakat dalam mengawasi perusahaan yang dulu punya negara yang kini berubah menjadi swasta. Selain itu, kewajiban BUMN untuk ikut mensejahterakan rakyat Indonesia sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah tidak ada lagi karena perubahan bentuk PT Antam dkk.

"Koalisi Masyarakat Sipil berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan uji materiil ini sehingga status Antam, PTBA, dan PT Timah yang telah diswastanisasi oleh Pemerintah dibatalkan. "Antam, PTBA, dan PT Timah harus tetap menjadi BUMN sehingga tetap dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie