Gugatan intervensi karyawan Batavia Air kandas



JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan intervensi yang diajukan karyawan PT Metro Batavia yang menggugat eks Dirut Batavia Yudiawan Tansari. Penolakan gugatan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa gugatan intervensi seperti ini tidak ada dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.Ketua Majelis Hakim Aswijon dalam persidangan menilai gugatan intervensi pihak karyawan tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga harus ditolak. "Permohonan intervensi tidak berasalan hukum sehingga harus ditolak," ujar Aswijon dalam putusan sela, Selasa (24/6).Majelis hakim menilai, isi gugatan intervensi dari 3.000 karyawan Batavia Air tersebut ternyata isinya sama dengan isi jawaban dari Tim kurator dalam persidangan sebelumnya. Di mana dalam perkara ini, Tim Kurator berkedudukan sebagai tergugat dan Yudiawan sebagai penggugat.Atas putusan tersebut, kuasa hukum Karyawan, Odie Hudiyanto mengatakan putusan majelis hakim itu normatif belaka. Namun ia tidak khawatir karena tujuan utama mereka mengajukan gugatan intervensi itu agar majelis hakim mengetahui kebusukan-kebusukan Yudiawan yang membawa nestapa pada 3.000 eks karayawannya. "Kami akan tetap kawal persidangan dan pada Kamis (26/6), kami akan ke PPATK untuk meminta tindaklanjut dari laporan dugaan penyimpangan transaksi keuangan yang dilakukan Yudiawan," ujarnya. Sementara itu, kurator Batavia Turman Panggabean mengatakan bersedia menampung aspirasi karyawan asal sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku setelah gugatan intervensi mereka ditolak.Kuasa hukum Yudiawan Gugi Gumilar bilang pihaknya tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tunjuk pada putusan pengadilan.Sebelumnya karyawan mengajukan gugatan intervensi meminta majelis hakim untuk mengutamakan kepentingan karyawan dalam proses pailit Batavia Air. Soalnya, boedoel pailit yang diberikan Yudiawan sebagai boedoel pailit 80% sudah dijaminkan ke Bank. Dengan demikian, karyawan berpotensi tidak mendapatkan apa-apa yang menjadi hak mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto