JAKARTA. Satu lagi catatan kelam mencoret sejarah pasar keuangan. Upaya nasabah investasi emas CV Raihan Jewellery untuk mendapat keadilan pupus. Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/9) memvonis bebas gugatan nasabah Raihan ke pemilik sekaligus Direktur Utama Raihan Muhammad Azhari. Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor Rofiek menilai Azhari tak terbukti melakukan penipuan dana nasabah dalam investasi emas yang dijalankan Raihan. Hakim menganggap kasus ini mengarah pada sengketa keperdataan. Untuk itu, hakim memerintahkan jaksa membersihkan nama baik Azhari. Keputusan hakim ini sontak membuat para nasabah Raihan kecewa. "Mendengar tuntutan jaksa yang cuma satu tahun saja sudah membuat saya lemas, apalagi vonis bebas," tandas Laniwati kepada KONTAN, Senin (30/9). Ia merasa perjuangannya untuk mendapatkan kembali hak dan dana investasinya selama ini sia-sia. Mengingat proses yang dia lalui panjang dan menguras tenaga.
Gugatan investor nasabah emas Raihan kandas
JAKARTA. Satu lagi catatan kelam mencoret sejarah pasar keuangan. Upaya nasabah investasi emas CV Raihan Jewellery untuk mendapat keadilan pupus. Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/9) memvonis bebas gugatan nasabah Raihan ke pemilik sekaligus Direktur Utama Raihan Muhammad Azhari. Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor Rofiek menilai Azhari tak terbukti melakukan penipuan dana nasabah dalam investasi emas yang dijalankan Raihan. Hakim menganggap kasus ini mengarah pada sengketa keperdataan. Untuk itu, hakim memerintahkan jaksa membersihkan nama baik Azhari. Keputusan hakim ini sontak membuat para nasabah Raihan kecewa. "Mendengar tuntutan jaksa yang cuma satu tahun saja sudah membuat saya lemas, apalagi vonis bebas," tandas Laniwati kepada KONTAN, Senin (30/9). Ia merasa perjuangannya untuk mendapatkan kembali hak dan dana investasinya selama ini sia-sia. Mengingat proses yang dia lalui panjang dan menguras tenaga.