Gugatan janggal, tim Prabowo salahkan kalkulator



JAKARTA. Anggota tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, menilai kesalahan dalam isi dokumen gugatan ke Mahkamah Konstitusi hanya kesalahan ketik maupun penghitungan. Menurut Maqdir, kesalahan itu bisa saja terjadi pada kalkulator yang digunakan untuk melakukan perhitungan.

"Itu kan manusiawi kalau soal jumlah persentase. Yang penting mari kita lihat substansinya. Kalkulator juga, kan kadang-kadang dia enggak sampai (perhitungan) seperti itu," kata Maqdir saat dihubungi, Minggu (27/7).

Menurut Maqdir, kesalahan itu adalah hal yang manusiawi. Tim Pembela Merah Putih ini yakin terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014. Maqdir juga menyesalkan sedikitnya waktu yang diberikan MK untuk dapat mengajukan gugatan.


"Bisa bayangkan, memperbaiki itu hanya satu hari, kemudian untuk mempersiapkan permohonan hanya dalam tiga hari," kata dia.

Dalam berkas gugatan yang diunggah situs resmi MK, terdapat sejumlah kejanggalan pada berkas teresbut. Ada dua file PDF berisi berkas gugatan yang diunggah MK di situs web resminya. Berkas awal sebanyak 55 halaman. Adapun berkas yang sudah diperbaiki sebanyak 147 halaman.

Kejanggalan banyak terjadi di dokumen awal gugatan. Salah satunya poin 4.7 halaman 8 bagian Pokok Permohonan, Prabowo-Hatta mengklaim kemenangan dalam Pemilu Presiden 2014 dengan perolehan suara 67.139.153 atau 50,25%, sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 66.435.124 suara atau 49,74%. Total persentase suara yang sudah dibulatkan itu tidak mencapai 100%, tetapi 99,99%. Angka persentase ini ditulis sama di semua bagian berkas tersebut. Pembulatan angka pada persentase suara milik Prabowo-Hatta seharusnya 50,26%.

Dalam dokumen yang sudah direvisi, angka persentase perolehan suara Prabowo-Hatta tetap tidak berubah, yakni 50,25%. Adapun bagian-bagian yang kosong di Papua Barat sudah dihilangkan, tetapi tetap tidak menyebutkan nama PNS dan TPS yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can