JAKARTA. Perusahaan produsen permen, PT Agel Langgeng menilai gugatan penghapusan merek K-Fee oleh K-Fee System GmbH asal Jerman telah kadarluarsa atau sudah lewat dari batas waktu. Sebab itu, Agel Langgeng yakin tidak akan kehilangan merek K-Fee miliknya. Kuasa hukum Agel Langgeng Amris Pulungan dari kantor hukum Pulungan, Wiston & Partners mengatakan gugatan yang diajukan oleh perusahaan kapsul kopi asal Jerman itu pada 7 Juni 2016. Padahal merek K-Fee milik Agel Langgeng sudah didaftarkan per 24 Februari 2003. Gugatan K-Fee System tak sesuai dengan Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Seharusnya gugatan diajukan selambat-lambatnya pada 24 Februari 2006. "Bukan saat ini karena merek K-Fee milik Agel Langeng sudah terdaftar selama 13 tahun," tulis Amris dalam berkas yang dikutip KONTAN, Minggu (24/7).
Gugatan K-Fee System dinilai kadaluarsa
JAKARTA. Perusahaan produsen permen, PT Agel Langgeng menilai gugatan penghapusan merek K-Fee oleh K-Fee System GmbH asal Jerman telah kadarluarsa atau sudah lewat dari batas waktu. Sebab itu, Agel Langgeng yakin tidak akan kehilangan merek K-Fee miliknya. Kuasa hukum Agel Langgeng Amris Pulungan dari kantor hukum Pulungan, Wiston & Partners mengatakan gugatan yang diajukan oleh perusahaan kapsul kopi asal Jerman itu pada 7 Juni 2016. Padahal merek K-Fee milik Agel Langgeng sudah didaftarkan per 24 Februari 2003. Gugatan K-Fee System tak sesuai dengan Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Seharusnya gugatan diajukan selambat-lambatnya pada 24 Februari 2006. "Bukan saat ini karena merek K-Fee milik Agel Langeng sudah terdaftar selama 13 tahun," tulis Amris dalam berkas yang dikutip KONTAN, Minggu (24/7).
TAG: