JAKARTA. PT Arpeni Pratama 0cean Line (APOL) Tbk terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, gugatannya untuk membatalkan putusan arbitrase internasional di London, Inggris kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Apol sebelumnya menggugat Handytankers, perusahaan asal Inggris, untuk membatalkan putusan arbitrase London yang menghukum APOL membayar utang sekitar US$ 10 juta. Namun Ketua Majelis Hakim Bambang Koestopo menilai gugatan APOL tersebut tidak dapat diterima. Alasannya, PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. "Gugatan tidak dapat diterima," ujar Bambang dalam putusan selanya, Senin (11/8). Pengadilan menerima eksepsi absolut yang disampaikan Handytankers yang isinya bahwa hanya pengadilan arbitrase di London yang berhak membatalkan putusan tersebut. Karena gugatan kandas, maka otomatis, APOL harus membayar utangnya kepada Handytankers yang nilainya mencapai US$ 10 juta.
Gugatan kandas, APOL harus bayar utang US$10 juta
JAKARTA. PT Arpeni Pratama 0cean Line (APOL) Tbk terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, gugatannya untuk membatalkan putusan arbitrase internasional di London, Inggris kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Apol sebelumnya menggugat Handytankers, perusahaan asal Inggris, untuk membatalkan putusan arbitrase London yang menghukum APOL membayar utang sekitar US$ 10 juta. Namun Ketua Majelis Hakim Bambang Koestopo menilai gugatan APOL tersebut tidak dapat diterima. Alasannya, PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. "Gugatan tidak dapat diterima," ujar Bambang dalam putusan selanya, Senin (11/8). Pengadilan menerima eksepsi absolut yang disampaikan Handytankers yang isinya bahwa hanya pengadilan arbitrase di London yang berhak membatalkan putusan tersebut. Karena gugatan kandas, maka otomatis, APOL harus membayar utangnya kepada Handytankers yang nilainya mencapai US$ 10 juta.