JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menolak gugatan balik (rekonpensi) enam karyawan Standard Chartered Bank (Stanchart) terhadap bank tempat mereka bekerja. Keenam karyawan bank asal Inggris itu menggugat balik lantaran tidak terima terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dariStanchart yang sudah mendapat pengakuan dari PHI. Saat itu, hakim PHI menyetujui alasan Stanchart mengurangi karyawan lantaran terimbas krisis. Majelis hakim berdalih, penolakan gugatan balik para karyawan tersebut didasarkan pada fakta bahwa ternyata Stanchart sudah memberi pesangon dalam jumlah lebih besar dari peraturan yang ada. Langkah itu sesuai Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur pemberian pesangon bagi karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan. "Tindakan penggugat telah sah dan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hakim Zeboa, Kamis (5/11).
Gugatan Karyawan Stanchart Ditolak PHI
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menolak gugatan balik (rekonpensi) enam karyawan Standard Chartered Bank (Stanchart) terhadap bank tempat mereka bekerja. Keenam karyawan bank asal Inggris itu menggugat balik lantaran tidak terima terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dariStanchart yang sudah mendapat pengakuan dari PHI. Saat itu, hakim PHI menyetujui alasan Stanchart mengurangi karyawan lantaran terimbas krisis. Majelis hakim berdalih, penolakan gugatan balik para karyawan tersebut didasarkan pada fakta bahwa ternyata Stanchart sudah memberi pesangon dalam jumlah lebih besar dari peraturan yang ada. Langkah itu sesuai Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur pemberian pesangon bagi karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan. "Tindakan penggugat telah sah dan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hakim Zeboa, Kamis (5/11).