JAKARTA. Proses mediasi yang diharapkan penggugat terhadap PT Honda Prospect Motor sepertinya harus kandas. Pasalnya, proses mediasi yang dibuka di persidangan pada 19 Maret lalu harus gagal karena tidak menemukan titik temu dalam mencapai perdamaian. Saat ditanya mengenai usaha mediasi yang gagal, kuasa hukum Mariangan Aruan, Iskandar Zulkarnaen mengatakan bahwa tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. "Mediasi gagal, Rabu lalu. Rencananya akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan," ujar Iskandar kepada Kontan, Jumat (24/4). Karena tak menemukan usaha mediasi yang diharapkan penggugat, Mariangan Aruan, gugatan yang dilayangkan pun akan kembali dibacakan dalam persidangan. "Kami meminta penjelasan airbag tidak mengembang pada saat kecelakaan. Alasan tidak mengembang disebut karena benturannya kurang tapi butuh sekuat apalagi agar airbag mengembang," kata Iskandar lebih lanjut.
Gugatan ke Honda Prospect Motor kembali bergulir
JAKARTA. Proses mediasi yang diharapkan penggugat terhadap PT Honda Prospect Motor sepertinya harus kandas. Pasalnya, proses mediasi yang dibuka di persidangan pada 19 Maret lalu harus gagal karena tidak menemukan titik temu dalam mencapai perdamaian. Saat ditanya mengenai usaha mediasi yang gagal, kuasa hukum Mariangan Aruan, Iskandar Zulkarnaen mengatakan bahwa tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. "Mediasi gagal, Rabu lalu. Rencananya akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan," ujar Iskandar kepada Kontan, Jumat (24/4). Karena tak menemukan usaha mediasi yang diharapkan penggugat, Mariangan Aruan, gugatan yang dilayangkan pun akan kembali dibacakan dalam persidangan. "Kami meminta penjelasan airbag tidak mengembang pada saat kecelakaan. Alasan tidak mengembang disebut karena benturannya kurang tapi butuh sekuat apalagi agar airbag mengembang," kata Iskandar lebih lanjut.