KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum yang membelit PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) beserta anak usahanya kian menggurita. Terbaru, dua permohonan restrukturisasi utang melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tertuju untuk Tiga Pilar mendarat di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Walhasil, Tiga Pilar dan entitas usahanya kini harus menghadapi tujuh permohonan PKPU Permohonan PKPU teranyar atas Tiga Pilar datang dari Soeharso. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 120/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Kemudian, permohonan gres lainnya dari PT Sinarmas Asset Management dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG yang terdaftar dengan Nomor 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Kedua perkara itu masuk ke PN Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2018.
Gugatan ke Tiga Pilar bertambah lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum yang membelit PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) beserta anak usahanya kian menggurita. Terbaru, dua permohonan restrukturisasi utang melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tertuju untuk Tiga Pilar mendarat di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Walhasil, Tiga Pilar dan entitas usahanya kini harus menghadapi tujuh permohonan PKPU Permohonan PKPU teranyar atas Tiga Pilar datang dari Soeharso. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 120/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Kemudian, permohonan gres lainnya dari PT Sinarmas Asset Management dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG yang terdaftar dengan Nomor 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Kedua perkara itu masuk ke PN Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2018.