JAKARTA. Gugatan perlawanan yang diajukan 132 konsumen Rumah Susun Kemanggisan terhadap putusan pailit PT Mitra Safir dicabut di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pencabutan gugatan tersebut ditetapkan pengadilan lewat putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo, Rabu (19/11). Majelis hakim mengatakan pengadilan telah menerima surat pencabutan gugatan dari kuasa hukum pembeli rumah susun selaku pelawan pada 13 November 2014. Surat tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menetapkan pencabutan gugatan. "Menyatakan sah pencabutan gugatan yang dilakukan oleh pelawan. Memerintahkan panitera pengganti untuk mencoret gugatan dari daftar perkara,” tutur Bambang dalam amar putusannya. Penetapan pencabutan gugatan perlawanan tersebut dilakukan bahkan sebelum para terlawan menyampaikan tanggapan. Dan terlawan I dan II belum pernah hadir dalam persidangan yang telah tiga kali digelar.
Gugatan kepailitan Rusunami Kemanggisan dicabut
JAKARTA. Gugatan perlawanan yang diajukan 132 konsumen Rumah Susun Kemanggisan terhadap putusan pailit PT Mitra Safir dicabut di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pencabutan gugatan tersebut ditetapkan pengadilan lewat putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo, Rabu (19/11). Majelis hakim mengatakan pengadilan telah menerima surat pencabutan gugatan dari kuasa hukum pembeli rumah susun selaku pelawan pada 13 November 2014. Surat tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menetapkan pencabutan gugatan. "Menyatakan sah pencabutan gugatan yang dilakukan oleh pelawan. Memerintahkan panitera pengganti untuk mencoret gugatan dari daftar perkara,” tutur Bambang dalam amar putusannya. Penetapan pencabutan gugatan perlawanan tersebut dilakukan bahkan sebelum para terlawan menyampaikan tanggapan. Dan terlawan I dan II belum pernah hadir dalam persidangan yang telah tiga kali digelar.