JAKARTA. Gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tetap dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada putusan sela Selasa (10/3), majelis hakim menolak eksepsi dari Kemkominfo. "Memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan dalam amar putusannya. Lebih lanjut, Sinung menilai, objek gugatan KIDP yang merupakan perkara perbuatan melawan hukum masuk dalam ranah hukum perdata bukan tata usaha negara. "Dengan putusan ini, PN Jakpus tetap memeriksa perkara dan akan dilanjutkan dengan pengajuan bukti pada 17 Maret 2014," kata Nawawi Bahrudin, kuasa hukum KIDP.
Gugatan KIDP kepada Kominfo berlanjut
JAKARTA. Gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tetap dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada putusan sela Selasa (10/3), majelis hakim menolak eksepsi dari Kemkominfo. "Memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan dalam amar putusannya. Lebih lanjut, Sinung menilai, objek gugatan KIDP yang merupakan perkara perbuatan melawan hukum masuk dalam ranah hukum perdata bukan tata usaha negara. "Dengan putusan ini, PN Jakpus tetap memeriksa perkara dan akan dilanjutkan dengan pengajuan bukti pada 17 Maret 2014," kata Nawawi Bahrudin, kuasa hukum KIDP.