JAKARTA. Gugatan LSM Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) terhadap kontrak karya PT Freeport Indonesia harus kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengabulkan gugatan IHCS dengan alasan lembaga itu tidak memiliki legal standing untuk menggugat. Ketua Majelis Hakim, Suko Harsono mengatakan IHCS tidak memiliki dasar hukum yang bisa dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan tersebut. Karena IHCS tidak terlibat dalam pembuatan kontrak karya antara pemerintah dengan Freeport. Makanya, hakim mendalilkan IHCS tidak memiliki kerugian apapun terhadap kontrak karya itu. Selain itu, hakim juga memakai pertimbangan IHCS sebagai sebagai LSM yang bergerak di bidang perlindungan Hak Asasi Manusia. “Sampai saat ini gugatan yang bisa diajukan oleh warga negaranya, hanya menyangkut pelanggaran lingkungan dan pelanggaran konsumen,” kata Suko, Kamis (13/9).
Gugatan kontrak karya Freeport kandas
JAKARTA. Gugatan LSM Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) terhadap kontrak karya PT Freeport Indonesia harus kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengabulkan gugatan IHCS dengan alasan lembaga itu tidak memiliki legal standing untuk menggugat. Ketua Majelis Hakim, Suko Harsono mengatakan IHCS tidak memiliki dasar hukum yang bisa dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan tersebut. Karena IHCS tidak terlibat dalam pembuatan kontrak karya antara pemerintah dengan Freeport. Makanya, hakim mendalilkan IHCS tidak memiliki kerugian apapun terhadap kontrak karya itu. Selain itu, hakim juga memakai pertimbangan IHCS sebagai sebagai LSM yang bergerak di bidang perlindungan Hak Asasi Manusia. “Sampai saat ini gugatan yang bisa diajukan oleh warga negaranya, hanya menyangkut pelanggaran lingkungan dan pelanggaran konsumen,” kata Suko, Kamis (13/9).