KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan penumpang Pesawat Garuda GA-264 B.R.A Kosmariam Djatikusumo yang tersiram air panas dalam penerbangan masuki agenda mediasi. Sayangnya, pihak Garuda tak hadir dalam mediasi. "Kami kecewa dan sangat menyayangkan ketidakhadiran Direksi Garuda Indonesia selaku principal dalam proses Mediasi kali ini, dan hanya kuasa hukumnya yang hadir," kata David ML Tobing dari kantor hukum Adams & Co, kuasa hukum Kosmariam seusai mediasi, Kamis (24/5). Padahal kata David, sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan maka kehadiran Para Pihak (Principal) adalah kewajiban dan ketidakhadiran tersebut dapat dijadikan tolak ukur oleh Mediator untuk menyatakan pihak Garuda tidak beritikad baik dalam proses Mediasi ini.
Gugatan Kosmariam kepada Garuda masuk proses mediasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan penumpang Pesawat Garuda GA-264 B.R.A Kosmariam Djatikusumo yang tersiram air panas dalam penerbangan masuki agenda mediasi. Sayangnya, pihak Garuda tak hadir dalam mediasi. "Kami kecewa dan sangat menyayangkan ketidakhadiran Direksi Garuda Indonesia selaku principal dalam proses Mediasi kali ini, dan hanya kuasa hukumnya yang hadir," kata David ML Tobing dari kantor hukum Adams & Co, kuasa hukum Kosmariam seusai mediasi, Kamis (24/5). Padahal kata David, sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan maka kehadiran Para Pihak (Principal) adalah kewajiban dan ketidakhadiran tersebut dapat dijadikan tolak ukur oleh Mediator untuk menyatakan pihak Garuda tidak beritikad baik dalam proses Mediasi ini.