JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. Dalam gugatannya, kubu Aburizal Bakrie menggugat Surat Keputusan yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono. "Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti saat membacakan putusan, Senin (18/5).
Gugatan kubu Aburizal Bakrie dikabulkan
JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. Dalam gugatannya, kubu Aburizal Bakrie menggugat Surat Keputusan yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono. "Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti saat membacakan putusan, Senin (18/5).