JAKARTA. Gugatan eks Direktur Utama PT Metro Batavia Yudiawan Tansari terhadap Tim Kurator Batavia akhirnya kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Yudiawan terhadap para kurator terkait sertifikat-sertifikat atas tanah dan bangunan yang sekarang berada di tangan tim kurator. Ketua majelis hakim Aswijon menilai, gugatan Yudiawan harus ditolak karena apa yang sudah diserahkan secara sukarela kepada tim kurator tidak dapat ditarik kembali. Majelis hakim pun menolak gugatan Yudiawan untuk seluruhnya. Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka kurator tetap memegang sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan milik Yudiawan.\ Atas putusan itu kuasa hukum Yudiawan, Gugi Gumilar enggan menanggapi. Ia bilang dirinya tidak hadir saat putusan dibacakan. Kuasa hukum Yudiawan yang lain, Tri Hartanto juga mengatakan, "Tentu kami akan malakukan upaya hukum. Kami masih menunggu salinan putusannya," katanya.
Gugatan kurator mantan Dirut Batavia, kandas
JAKARTA. Gugatan eks Direktur Utama PT Metro Batavia Yudiawan Tansari terhadap Tim Kurator Batavia akhirnya kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Yudiawan terhadap para kurator terkait sertifikat-sertifikat atas tanah dan bangunan yang sekarang berada di tangan tim kurator. Ketua majelis hakim Aswijon menilai, gugatan Yudiawan harus ditolak karena apa yang sudah diserahkan secara sukarela kepada tim kurator tidak dapat ditarik kembali. Majelis hakim pun menolak gugatan Yudiawan untuk seluruhnya. Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka kurator tetap memegang sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan milik Yudiawan.\ Atas putusan itu kuasa hukum Yudiawan, Gugi Gumilar enggan menanggapi. Ia bilang dirinya tidak hadir saat putusan dibacakan. Kuasa hukum Yudiawan yang lain, Tri Hartanto juga mengatakan, "Tentu kami akan malakukan upaya hukum. Kami masih menunggu salinan putusannya," katanya.