Gugatan kurator mantan Dirut Batavia, kandas



JAKARTA. Gugatan eks Direktur Utama PT Metro Batavia Yudiawan Tansari terhadap Tim Kurator Batavia akhirnya kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Yudiawan terhadap para kurator terkait sertifikat-sertifikat atas tanah dan bangunan yang sekarang berada di tangan tim kurator.

Ketua majelis hakim Aswijon menilai, gugatan Yudiawan harus ditolak karena apa yang sudah diserahkan secara sukarela kepada tim kurator tidak dapat ditarik kembali. Majelis hakim pun menolak gugatan Yudiawan untuk seluruhnya. Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka kurator tetap memegang sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan milik Yudiawan.\

Atas putusan itu kuasa hukum Yudiawan, Gugi Gumilar enggan menanggapi. Ia bilang dirinya tidak hadir saat putusan dibacakan. Kuasa hukum Yudiawan yang lain, Tri Hartanto juga mengatakan, "Tentu kami akan malakukan upaya hukum. Kami masih menunggu salinan putusannya," katanya.


Sementara itu, kurator Batavia Air Turman Panggabean mengatakan, putusan majelis hakim tersebut telah sesuai. "Kami menghargai apa yang sudah diputuskan majelis hakim," ujarnya, Senin (30/6).

Kuasa hakum karyawan Batavia Odie Hudiyanto mengatakan, dengan ditolaknya gugatan Yudiawan tersebut maka pengadilan membuka pintu masuk untuk menarik aset-aset Batavia Air yang disembunyikan Yudiawan. "Karyawan akan terus melakukan unjuk rasa sampai haknya dibayarkan 100%.," imbuhnya.

Sebelumnya Yudiawan mengugat tim kurator atas nama Turman M Panggabean, Andra Reinhard Pasaribu, Permata Nauly Daulay dan Ala Sukmahadi. Yudiawan mengklaim sebagai pemilik sah atas beberapa bidang tanah dan bangunan yang terletak di kelurahan Selapang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kotamadya Tangerang, Banten.

Kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut diperoleh dari jual beli yang dilakukan Yudiawan dengan PT Rencar Sempurna. Jual beli atas tanah dan bangunan yang dilakukan telah sesuai dengan pasal 37 ayat 1 PP No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Yudiawan meminta agar majelis hakim menolak upaya kurator memasukkan sertifikat hak tanah dan bangunan tersebut kedalam boedoel pailit dan menyatakan tanah dan bangunan tersebut sah milik Yudiawan. Ia juga meminta agar majelis hakim memerintahkan kurator mencoretnya dalam daftar boedoel pailit dan mengembalikan sertifikat tersebut kepada Yudiawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News