Gugatan Liberalisasi Air Tetap di PN Pusat



JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan diri berwenang mengadili sengketa gugatan warga negara alias citizen lawsuit atas swastanisasi pengelolaan air di DKI Jakarta. Hakim Nawawi Pomolango menyampaikan hal ini saat membacakan putusan sela atas eksepsi kompetensi absolut perkara gugatan warga ini, Senin (25/6).Dalam pertimbangannya, Majelis berpendapat sengketa ini merupakan perjanjian kerjasama pengelolaan air antara perusahaan daerah dengan swasta. Bukan soal support letter dari Gubernur DKI Jakarta No. 3126/072 dan Menteri Keuangan No. S-684/ MK.01/ 1997 yang menguatkan adanya pengalihan pengelolaan air di DKI Jakarta untuk dikelola oleh swasta. Dengan demikian, PN Pusat berwenang mengadili, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti yang disampaikan  wakil dari pihak turut tergugat yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri PU, Menteri Keuangan, DPRD, dan PT PAM Lyonnaise serta PT Aetra Air Jakarta. Pada saat yang sama, PAM Jaya menyampaikan surat terbuka yang menyatakan perjanjian pengelolaan air dengan Palyja dan Aetra tak seimbang. "Akibatnya kami punya utang per April Rp 597 miliar," kata kuasa hukum PAM Jaya, Abdul Fikar Hadjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto