Gugatan MAKI ke MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Disoal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Polemik masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata terus terjadi.

Selasa kemarin (12/7), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan uji materi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Koordinator aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, menilai gugutan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut oleh MAKI hanya memperkeruh masalah yang sebenarnya sudah selesai.


Menurutnya, gugutan MAKI atas putusan MK yang semestinya berlaku untuk pimpinan KPK periode selanjutnya hanya akan menimbulkan polemik baru yang semestinya tidak terjadi lagi. Namun hal itu tidak akan mempengaruhi kinerja dari pimpinan KPK dalam memberantas korupsi.

“Sebenarnya itu hak dari warga negara Indonesia untuk menggugat atau uji materi terhadap putusan MK sekalipun nanti akan menimbulkan perdebatan lagi namun hal itu tidak akan pernah mengganggu kinerja dari pompinan KPK,” kata Harda dalam keterangannya, Kamis (12/7).

Baca Juga: Komisi Yudisial Sebut Perlu Penguatan Seleksi Sekretaris MA

Harda meyakini pimpinan KPK akan bekerja dengan baik dan menjalankan tugas sesuai dengan putusan MK sampai 2024 tahun depan.

“Putusan MK sudah final, perdebatan sudah selesai dan masyarakat tidak menampik bahwa putusan MK langsung berlaku setelah ditetapkan jadi kurang jelas apalagi. Jadi saya yakin Bapak Firli Bahuri dan pimpinan KPK yang lain akan bekerja semaksimal mungkin untuk menuntaskan banyak kasus yang ditangani sampai masa akhir jabatan tahun depan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Harda menyampaikan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan kolaborasi dari semua pihak untuk memberantasnya. Ia pun berharap kasus korupsi di Indonesia bisa dituntaskan di tengah gejolak penggiringan opini oleh orang-orang yang tidak suka terhadap KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon