Gugatan MAKI soal Sumber Waras kandas



Jakarta. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap penyelidikan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan permohonan para pemohon salah subjek. Penempatan BPK sebagai subjek praperadilan error in persona, karena bukan lembaga yang menyelidik," kata hakim Nursiam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5/3016).

Kali ini, MAKI selaku pemohon melawan pihak KPK dan BPK. MAKI menggugat KPK dengan menduga adanya upaya lembaga itu menghentikan proses penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras.


Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta agar KPK segera menetapkan tersangka terkait penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras. Sebab, menurut Boyamin, hasil audit BPK menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 173 miliar dalam pembelian lahan Sumber Waras.

Boyamin juga menyertakan BPK dalam permohonannya karena menganggap BPK bertanggung jawab menjelaskan hasil auditnya di persidangan. Kendati gugatannya ditolak, Boyamin mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan hakim tersebut.

"Tetap enggak apa-apa, gugatan ini dalam rangka mengontrol KPK, tetapi menurut hakim bukan wewenang praperadilan," kata Boyamin usai sidang.

Kuasa hukum KPK Retno Cusnia memastikan bahwa penyelidikan KPK masih terus berjalan dan tidak ada penghentian seperti yang dituding oleh MAKI. Retno pun mengatakan, penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras ini memakan waktu lama karena KPK berhati-hati dalam menetapkan tersangka.

"Siapa pun boleh mengajukan gugatan, tetapi jangan sampai menyimpang dari tujuan, kalau dipaksa, kita enggak bisa, enggak bisa diintervensi," kata Retno.

Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan yang ditujukan kepada KPK. Alasannya, KPK dinilai lamban dalam proses penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras. Permohonan praperadilan yang diajukan Februari 2016 tersebut kemudian ditolak hakim.

(Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto