Jakarta. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap penyelidikan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menyatakan permohonan para pemohon salah subjek. Penempatan BPK sebagai subjek praperadilan error in persona, karena bukan lembaga yang menyelidik," kata hakim Nursiam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5/3016). Kali ini, MAKI selaku pemohon melawan pihak KPK dan BPK. MAKI menggugat KPK dengan menduga adanya upaya lembaga itu menghentikan proses penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras.
Gugatan MAKI soal Sumber Waras kandas
Jakarta. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap penyelidikan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menyatakan permohonan para pemohon salah subjek. Penempatan BPK sebagai subjek praperadilan error in persona, karena bukan lembaga yang menyelidik," kata hakim Nursiam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5/3016). Kali ini, MAKI selaku pemohon melawan pihak KPK dan BPK. MAKI menggugat KPK dengan menduga adanya upaya lembaga itu menghentikan proses penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras.