Gugatan MandiriRe terhadap Marine & General Kandas



JAKARTA. PT MandiriRe International, sebuah perusahaan jasa pialang asuransi ini harus menelan pil pahit. Pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan terhadap Marine and General Underwriting Ltd., perusahaan reasuransi asal Kazakhstan terkait kewajiban klaim reasuransi."Menyatakan gugatan penggugat (MandiriRe) tidak dapat dikabulkan seluruhnya," kata Hakim Ketua Syarifuddin saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/5).Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa MandiriRe tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Pasalnya MandiriRe tidak mengantongi surat kuasa dari Asuransi Ramayana (turut tergugat II). "Pengajuan gugatan ini tanpa sepengetahun dari tergugat II," katanya.Seperti diketahui pada 2003, Asuransi Ramayana mengajukan pertanggungan kembali (reasuransi) kepada MandiriRe atas asuransi kapal-kapal milik PT Pagaruyung Prasetya Lines. MandiriRe selanjutnya mereasuransikan sebagian nilai pertanggungan Pagaruyung tersebut ke Marine and General Underwriting Ltd.Pada 23 September 2003, salah satu kapal milik Pagaruyung, yakni MV Pagaruyung Lima, mengalami kecelakaan dan tenggelam di Selat Bangka, Kepulauan Riau. Pagaruyung Prasetya mengajukan klaim asuransi. Asuransi Ramayana lantas mengajukan klaim reasuransi ke Marine and General. Cuma, Marine menolak karena menilai ada indikasi penyebab kecelakaan kapal itu adalah overload atau kelebihan muatan.Ramayana akhirnya melunasi seluruh kewajiban pembayaran klaim Pagaruyung sebesar Rp 15 miliar. Tapi, Ramayana juga mengirimkan somasi pada November 2004 dan menuding MandiriRe telah gagal memenuhi kewajibannya dengan menunjuk perusahaan reasuransi yang tidak layak. Asuransi Ramayana meminta MandiriRe untuk bertanggungjawab atas pelunasan klaim reasuransi sebesar Rp 14,8 miliar. Oktober 2005, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ramayana dan menghukum MandiriRe agar membayar Rp14,8 miliar.Atas putusan ini, MandiriRe mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dan, hakim mengabulkan banding MandiriRe. Cuma, putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) akhirnya memenangkan Asuransi Ramayana. MandiriRe lantas menggugat Marine and General ke PN Jakarta Pusat. Asuransi Ramayana juga diikutkan sebagai tergugat karena seharusnya menggugat Marine. MandiriRe menuntut para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 53,5 miliar.Terkait putusan ini, MandiriRe melalui kuasa hukumnya Dedy Iskandar menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. "Kita masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak," paparnya.Sementara itu, Marine and General Underwriting Ltd sejak perkara ini dibuka dipersidang sampai dibacakan putusannya tidak pernah hadir dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi