KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan Perkumpulan Badan Arbutras Nasional Indonesia (BANI) atau yang kerap disebut BANI Sovereign lantaran berkantor di Gedung Soveriegn Plaza, TB Simatupang, Jakarta Selatan tak diakui Hotman Paris dalam kasus gugatan PT Maybank Indonesia Tbk kepada BANI Sovereign. "Jadi posisinya ada dua BANI, ketika Maybank perkara dengan Reliance, tiba-tiba perkara diadukan ke BANI Sovereign. Padahal perundingan jual beli saham telah terjadi sejak 2016, dan BANI Sovereign baru diumumkan Januari 2017," jelas Hotman selaku kuasa hukum Maybank kepada Kontan.co.id, Jumat (30/3). Gugatan Maybank kepada BANI Sovereign yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret diajukan Maybank lantaran menolak sengketa jual beli saham antara Maybank dan Reliance dilakukan BANI Sovereign.
Gugatan Maybank, Hotman Paris: Kami tidak mengakui BANI Sovereign
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan Perkumpulan Badan Arbutras Nasional Indonesia (BANI) atau yang kerap disebut BANI Sovereign lantaran berkantor di Gedung Soveriegn Plaza, TB Simatupang, Jakarta Selatan tak diakui Hotman Paris dalam kasus gugatan PT Maybank Indonesia Tbk kepada BANI Sovereign. "Jadi posisinya ada dua BANI, ketika Maybank perkara dengan Reliance, tiba-tiba perkara diadukan ke BANI Sovereign. Padahal perundingan jual beli saham telah terjadi sejak 2016, dan BANI Sovereign baru diumumkan Januari 2017," jelas Hotman selaku kuasa hukum Maybank kepada Kontan.co.id, Jumat (30/3). Gugatan Maybank kepada BANI Sovereign yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret diajukan Maybank lantaran menolak sengketa jual beli saham antara Maybank dan Reliance dilakukan BANI Sovereign.