JAKARTA. Keinginan para pengusaha benih melawan aturan pembatasan modal asing dalam industri perbenihan dengan menggugat UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura ke Mahkamah Konstitusi (MK) gagal. Dalam sidang putusan uji materi yang digelari Kamis (19/3) ini, MK menolak gugatan tersebut. MK menyatakan, gugatan uji materi yang dilakukan oleh pengusaha benih tersebut tidak beralasan. Sebelumnya, pengusaha benih yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura waktu menggugat UU Hortikultura ke MK. Salah satu yang mereka gugat adalah Pasal 100 ayat 3. Pasal tersebut mengatur ketentuan bahwa besaran penanaman modal asing di sektor perbenihan dibatasi maksimal 30%. Ketua Asosiasi Produsen Perbenihan Holtikultura Afrizal Gindow mengatakan, pembatasan modal asing tersebut berpotensi merugikan industri hortikultura dan mengganggu ketersediaan benih unggul di Indonesia. Pengusaha perbenihan berdalih, industri benih lokal belum mampu memproduksi benih unggul sendiri. Mereka khawatir, kalau pembatasan modal asing tetap dilakukan, impor benih unggul meningkat.
Gugatan melawan pembatasan asing di benih kalah
JAKARTA. Keinginan para pengusaha benih melawan aturan pembatasan modal asing dalam industri perbenihan dengan menggugat UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura ke Mahkamah Konstitusi (MK) gagal. Dalam sidang putusan uji materi yang digelari Kamis (19/3) ini, MK menolak gugatan tersebut. MK menyatakan, gugatan uji materi yang dilakukan oleh pengusaha benih tersebut tidak beralasan. Sebelumnya, pengusaha benih yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura waktu menggugat UU Hortikultura ke MK. Salah satu yang mereka gugat adalah Pasal 100 ayat 3. Pasal tersebut mengatur ketentuan bahwa besaran penanaman modal asing di sektor perbenihan dibatasi maksimal 30%. Ketua Asosiasi Produsen Perbenihan Holtikultura Afrizal Gindow mengatakan, pembatasan modal asing tersebut berpotensi merugikan industri hortikultura dan mengganggu ketersediaan benih unggul di Indonesia. Pengusaha perbenihan berdalih, industri benih lokal belum mampu memproduksi benih unggul sendiri. Mereka khawatir, kalau pembatasan modal asing tetap dilakukan, impor benih unggul meningkat.