Gugatan merek Djarum Autoblack ditolak



JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek Djarum Autoblackthrough milik PT Djarum yang diajukan oleh Adhi Soebekti dan Lue Reza H. Aliwarga.

Dalam pertimbangan putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir mengatakan, gugatan yang diajukan para penggugat salah alamat. Pasalnya, merek Djarum Autoblackthrough sudah dialihkan secara hukum dan terdaftar di daftar umum merek pada 2 Desember 2014. Kini merek itu terdaftar milik perusahaan lain. "Gugatan Adhi Soebekti dan Lie Reza H. Aliwarga terhadap PT Djarum tidak dapat diterima," ujarnya, Selasa (12/5).

Kuasa hukum kedua penggugat Djaswin Damanik mengakui adanya kekurangan dalam berkas gugatannya. Pasalnya, "Kami baru tahu Djarum telah mengalihkan merek Djarum Autoblackthrough di persidangan ini," katanya. Djaswin belum berencana menempuh jalur hukum selanjutnya seperti kasasi atau mengajukan gugatan baru.


Kuasa hukum PT Djarum Musa Sinambela bilang putusan hakim ini sesuai dengan fakta hukum. Pasalnya, dalam persidangan kliennya berhasil membuktikan bahwa merek yang dimaksud sudah bukan atas nama PT Djarum sejak akhir tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie