JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek Djarum Autoblackthrough milik PT Djarum yang diajukan oleh Adhi Soebekti dan Lue Reza H. Aliwarga. Dalam pertimbangan putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir mengatakan, gugatan yang diajukan para penggugat salah alamat. Pasalnya, merek Djarum Autoblackthrough sudah dialihkan secara hukum dan terdaftar di daftar umum merek pada 2 Desember 2014. Kini merek itu terdaftar milik perusahaan lain. "Gugatan Adhi Soebekti dan Lie Reza H. Aliwarga terhadap PT Djarum tidak dapat diterima," ujarnya, Selasa (12/5). Kuasa hukum kedua penggugat Djaswin Damanik mengakui adanya kekurangan dalam berkas gugatannya. Pasalnya, "Kami baru tahu Djarum telah mengalihkan merek Djarum Autoblackthrough di persidangan ini," katanya. Djaswin belum berencana menempuh jalur hukum selanjutnya seperti kasasi atau mengajukan gugatan baru.
Gugatan merek Djarum Autoblack ditolak
JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek Djarum Autoblackthrough milik PT Djarum yang diajukan oleh Adhi Soebekti dan Lue Reza H. Aliwarga. Dalam pertimbangan putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir mengatakan, gugatan yang diajukan para penggugat salah alamat. Pasalnya, merek Djarum Autoblackthrough sudah dialihkan secara hukum dan terdaftar di daftar umum merek pada 2 Desember 2014. Kini merek itu terdaftar milik perusahaan lain. "Gugatan Adhi Soebekti dan Lie Reza H. Aliwarga terhadap PT Djarum tidak dapat diterima," ujarnya, Selasa (12/5). Kuasa hukum kedua penggugat Djaswin Damanik mengakui adanya kekurangan dalam berkas gugatannya. Pasalnya, "Kami baru tahu Djarum telah mengalihkan merek Djarum Autoblackthrough di persidangan ini," katanya. Djaswin belum berencana menempuh jalur hukum selanjutnya seperti kasasi atau mengajukan gugatan baru.