JAKARTA. Gugatan pembatalan merek Kopitiam yang diajukan oleh Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI), terhadap seorang pengusaha bernama Abdul Alex Soelistyo kandas. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat memeriksa gugatan tersebut. Majelis hakim yang diketuai Kartim Khaeruddin beralasan, PPKTI sebagai penggugat tidak berhak mengajukan gugatan karena bukanlah pihak yang berkepentingan. Salah satu pertimbangannya karena PPKTI belum mendapatkan ijin pendirian organisasi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Oleh karena penggugat tidak dapat membuktikan legalitasnya dalam perkara ini, maka majelis hakim berpendapat perkara ini tidak dapat diperiksa,” kata Kartim, Kamis (4/10). Pertimbangan majelis hakim ini sesuai dengan dalil yang diajukan pihak tergugat. Dalam nota eksepsinya, Abdul Alex menuding PPKTI tidak mempunyai legalitas mengajukan gugatan. Dengan putusan hakim tersebut otomatis, merek Kopitiam yang terdaftar atas nama Abdul Alex di Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa dibatalkan.Hakim juga menolak gugatan balik (rekopensi) dari Abdul Alex. Hakim beralasan, karena eksepsinya diterima maka pokok perkara tidak diperiksa termasuk gugatan rekonpensi Abdul Alex. Putusan ini tentu saja membuat PPKTI kecewa. Ketua PPKTI Mulyadi Parminta menyatakan pihaknya yang terdiri dari sejumlah pengusaha Kopi Tiam jelas berkepentingan dalam sengketa merek ini. Namun, dia belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Dia menyatakan masih menimbang-menimbang atas putusan itu.Sebaliknya, pihak Abdul Alex mengaku senang dengan putusan ini. Kuasa hukumnya Susi Tan bilang putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan kliennya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Gugatan merek Kopi Tiam akhirnya kandas
JAKARTA. Gugatan pembatalan merek Kopitiam yang diajukan oleh Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI), terhadap seorang pengusaha bernama Abdul Alex Soelistyo kandas. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat memeriksa gugatan tersebut. Majelis hakim yang diketuai Kartim Khaeruddin beralasan, PPKTI sebagai penggugat tidak berhak mengajukan gugatan karena bukanlah pihak yang berkepentingan. Salah satu pertimbangannya karena PPKTI belum mendapatkan ijin pendirian organisasi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Oleh karena penggugat tidak dapat membuktikan legalitasnya dalam perkara ini, maka majelis hakim berpendapat perkara ini tidak dapat diperiksa,” kata Kartim, Kamis (4/10). Pertimbangan majelis hakim ini sesuai dengan dalil yang diajukan pihak tergugat. Dalam nota eksepsinya, Abdul Alex menuding PPKTI tidak mempunyai legalitas mengajukan gugatan. Dengan putusan hakim tersebut otomatis, merek Kopitiam yang terdaftar atas nama Abdul Alex di Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa dibatalkan.Hakim juga menolak gugatan balik (rekopensi) dari Abdul Alex. Hakim beralasan, karena eksepsinya diterima maka pokok perkara tidak diperiksa termasuk gugatan rekonpensi Abdul Alex. Putusan ini tentu saja membuat PPKTI kecewa. Ketua PPKTI Mulyadi Parminta menyatakan pihaknya yang terdiri dari sejumlah pengusaha Kopi Tiam jelas berkepentingan dalam sengketa merek ini. Namun, dia belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Dia menyatakan masih menimbang-menimbang atas putusan itu.Sebaliknya, pihak Abdul Alex mengaku senang dengan putusan ini. Kuasa hukumnya Susi Tan bilang putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan kliennya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News