JAKARTA. Operator kasino dan hotel asal Amerika Serikat, Las Vegas Sands Corp tampaknya harus gigit jari. Gugatan perusahaan milik miliader Sheldon Adelson ini ke PT Agung Wahana Indonesia soal sengketa merek dagang Sands ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Las Vegas Sands melayangkan gugatan pembatalan merek Sands International Executive Club milik Agung Wahana. Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua mengatakan, gugatan Las Vegas Sands itu sudah kadauarsa. Pasalnya, Agung Wahana sudah mendaftarkan merek Sands ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) lebih dari lima tahun lalu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan, gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek.
Gugatan merek Las Vegas Sands kandas
JAKARTA. Operator kasino dan hotel asal Amerika Serikat, Las Vegas Sands Corp tampaknya harus gigit jari. Gugatan perusahaan milik miliader Sheldon Adelson ini ke PT Agung Wahana Indonesia soal sengketa merek dagang Sands ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Las Vegas Sands melayangkan gugatan pembatalan merek Sands International Executive Club milik Agung Wahana. Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua mengatakan, gugatan Las Vegas Sands itu sudah kadauarsa. Pasalnya, Agung Wahana sudah mendaftarkan merek Sands ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) lebih dari lima tahun lalu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan, gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek.