KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara merek fesyen asal AS, Proenza akhirnya dilanjutkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah pihak Lie Giok Lan tidak pernah hadir meski sudah dipanggil secara patut ke muka persidangan. Lie Giok Lan merupakan pihak tergugat dalam perkara gugatan pembatalan merek ini. Adapun sebagai pihak penggugat adalah Proenza Schouler, LLC. Kuasa hukum Proenza Schouler, LLC Ali Alwin Algaiti mengatakan, pihak tergugat telah dipanggil selama secara patut selama dua kali. "Lantaran tak pernah hadir, maka majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran tergugat," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (22/10).
Gugatan merek Proenza kembali bergulir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara merek fesyen asal AS, Proenza akhirnya dilanjutkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah pihak Lie Giok Lan tidak pernah hadir meski sudah dipanggil secara patut ke muka persidangan. Lie Giok Lan merupakan pihak tergugat dalam perkara gugatan pembatalan merek ini. Adapun sebagai pihak penggugat adalah Proenza Schouler, LLC. Kuasa hukum Proenza Schouler, LLC Ali Alwin Algaiti mengatakan, pihak tergugat telah dipanggil selama secara patut selama dua kali. "Lantaran tak pernah hadir, maka majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran tergugat," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (22/10).