JAKARTA. Perusahaan penerbit buku asal Amerika Serikat, SCHOLASTIC dapat bernafas lega. Pasalnya, gugatan yang dilayangkannya kepada Choi Sin Yun terkait pembatalan merek dagang diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan merek SCHOLASTIC yang didaftarkan tergugat di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM," ucap Sinung Hermawan, ketua majelis hakim dalam amar putusannya, Selasa (23/6). Sebelumnya, Choi Sin Yun diketahui telah mendaftarkan merek dagang SCHOLASTIC Children's Academy dan gambar 3 anak di Direktorat Merek Kemenkum HAM pada 17 Januari 2012. Pendaftaran merek tersebut untuk kelas 41 yang merupakan jenis barang jasa pendidikan, informasi pendidikan dan pengajaran dengan nomor IDM000345917.
Gugatan merek Scholastic diterima majelis
JAKARTA. Perusahaan penerbit buku asal Amerika Serikat, SCHOLASTIC dapat bernafas lega. Pasalnya, gugatan yang dilayangkannya kepada Choi Sin Yun terkait pembatalan merek dagang diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan merek SCHOLASTIC yang didaftarkan tergugat di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM," ucap Sinung Hermawan, ketua majelis hakim dalam amar putusannya, Selasa (23/6). Sebelumnya, Choi Sin Yun diketahui telah mendaftarkan merek dagang SCHOLASTIC Children's Academy dan gambar 3 anak di Direktorat Merek Kemenkum HAM pada 17 Januari 2012. Pendaftaran merek tersebut untuk kelas 41 yang merupakan jenis barang jasa pendidikan, informasi pendidikan dan pengajaran dengan nomor IDM000345917.