JAKARTA. Gugatan penggunaan logo burung biru dan merek Burung pada PT Blue Bird Tbk yang diajukan Mintarsih Abdul Latief ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat. "Menolak semua gugatan yang diajukan penggugat," ungkap ketua majelis hakim Kisworo dalam amar putusannya, Selasa (16/6). Dengan demikian, putusan tersebut juga menjadikan petitum yang diajukan Mintarsih terkait pembatalan sejumlah sertifikat merek ditolak. Dalam pertimbangannya, Kisworo menambahkan, Mintarsih dinilai tak berhak mengajukan gugatan terkait pembatalan merek. Pasalnya, ia belum mengajukan pendaftaran ke Direktorat Jendral Hak dan Intelektual (Ditjen HKI). Tak hanya itu, majelis juga menilai, Mintarsih belum memiliki sertifikat merek yang terdaftar terhadap kepemilikan logo maupun merek Blue Bird.
Gugatan Mintarsih atas Blue Bird ditolak
JAKARTA. Gugatan penggunaan logo burung biru dan merek Burung pada PT Blue Bird Tbk yang diajukan Mintarsih Abdul Latief ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat. "Menolak semua gugatan yang diajukan penggugat," ungkap ketua majelis hakim Kisworo dalam amar putusannya, Selasa (16/6). Dengan demikian, putusan tersebut juga menjadikan petitum yang diajukan Mintarsih terkait pembatalan sejumlah sertifikat merek ditolak. Dalam pertimbangannya, Kisworo menambahkan, Mintarsih dinilai tak berhak mengajukan gugatan terkait pembatalan merek. Pasalnya, ia belum mengajukan pendaftaran ke Direktorat Jendral Hak dan Intelektual (Ditjen HKI). Tak hanya itu, majelis juga menilai, Mintarsih belum memiliki sertifikat merek yang terdaftar terhadap kepemilikan logo maupun merek Blue Bird.