JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan seorang nasabah Bank Mandiri bernama Nasruddin terhadap Bank Mandiri. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Nasruddin tidak bisa membuktikan adanya kerusakan mesin ATM Bank Mandiri di SMU Gonzaga, Jakarta Selatan. Padahal kerusakan mesin ATM ini menjadi awal perkara gugatan Nasruddin ke Bank Mandiri. Gugatan ini bermula dari tertelannya kartu ATM milik Nasruddin. Setelah kartunya tertelan, Nasruddin menelepon call center Mandiri yang tertera di mesin ATM tersebut. Dari komunikasi telepon dengan call center inilah Nasruddin memberikan personal identification number (PIN) kepada petugas yang dihubunginya. Belakangan diketahui uang di rekening Nasruddin sebanyak Rp 8,9 juta sudah raib. Bank Mandiri sendiri menyatakan nomor call center yang dihubungi Nasruddin adalah palsu. Sehingga, kasus kehilangan uang ini merupakan kelalaian nasabah.
Gugatan nasabah Mandiri kandas
JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan seorang nasabah Bank Mandiri bernama Nasruddin terhadap Bank Mandiri. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Nasruddin tidak bisa membuktikan adanya kerusakan mesin ATM Bank Mandiri di SMU Gonzaga, Jakarta Selatan. Padahal kerusakan mesin ATM ini menjadi awal perkara gugatan Nasruddin ke Bank Mandiri. Gugatan ini bermula dari tertelannya kartu ATM milik Nasruddin. Setelah kartunya tertelan, Nasruddin menelepon call center Mandiri yang tertera di mesin ATM tersebut. Dari komunikasi telepon dengan call center inilah Nasruddin memberikan personal identification number (PIN) kepada petugas yang dihubunginya. Belakangan diketahui uang di rekening Nasruddin sebanyak Rp 8,9 juta sudah raib. Bank Mandiri sendiri menyatakan nomor call center yang dihubungi Nasruddin adalah palsu. Sehingga, kasus kehilangan uang ini merupakan kelalaian nasabah.