KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX) resmi ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) pada sidang 11 November 2021. Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan Maybank untuk seluruhnya dan menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan pernyataan Pailit ini. Ada tiga pertimbangan hukum atas amar putusan tersebut. Pertama, majelis hakim menilai masih adanya hubungan hukum antara PBRX dan para kreditur yang sedang dalam upaya penyelesaian dan tengah berjalan di Pengadilan Negara Singapura. Kedua, majelis hakim berpendapat, jika permohonan pailit dipertahankan, maka akan menjadi tali simpul permasalahan yang tak lagi sederhana. Ketiga, majelis hakim menilai pemenuhan unsur syarat formil atas upaya hukum kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) dalam Undang-Undang Kepailitan, sehingga patut untuk ditolak.
Gugatan pailit ditolak, ini fokus Pan Brothers (PBRX) ke depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX) resmi ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) pada sidang 11 November 2021. Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan Maybank untuk seluruhnya dan menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan pernyataan Pailit ini. Ada tiga pertimbangan hukum atas amar putusan tersebut. Pertama, majelis hakim menilai masih adanya hubungan hukum antara PBRX dan para kreditur yang sedang dalam upaya penyelesaian dan tengah berjalan di Pengadilan Negara Singapura. Kedua, majelis hakim berpendapat, jika permohonan pailit dipertahankan, maka akan menjadi tali simpul permasalahan yang tak lagi sederhana. Ketiga, majelis hakim menilai pemenuhan unsur syarat formil atas upaya hukum kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) dalam Undang-Undang Kepailitan, sehingga patut untuk ditolak.