KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan pailit terhadap PT AIA Financial yang diajukan oleh mantan tenaga pemasar AIA, Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang putusan, majelis hakim menolak permohonan pailit dengan nomor perkara 45/Pdt.SusPAILIT/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. atas dasar pertimbangan yang pada intinya Kenny Leonara Raja dan Jethro tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit kepada AIA karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA mengatakan pihaknya menyambut baik dan sangat menghargai putusan Pengadilan Niaga. "Keputusan ini membuktikan bahwa tuduhan keduanya tidak berdasar dan tidak benar secara hukum. Sejak lama kami telah memenuhi kewajiban dan tidak memiliki utang kepada mantan tenaga pemasar, Bapak Kenny Leonara Raja dan Bapak Jethro Gandawinata,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (27/1).
Gugatan pailit oleh mantan tenaga pemasar ditolak pengadilan, ini kata AIA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan pailit terhadap PT AIA Financial yang diajukan oleh mantan tenaga pemasar AIA, Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang putusan, majelis hakim menolak permohonan pailit dengan nomor perkara 45/Pdt.SusPAILIT/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. atas dasar pertimbangan yang pada intinya Kenny Leonara Raja dan Jethro tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit kepada AIA karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA mengatakan pihaknya menyambut baik dan sangat menghargai putusan Pengadilan Niaga. "Keputusan ini membuktikan bahwa tuduhan keduanya tidak berdasar dan tidak benar secara hukum. Sejak lama kami telah memenuhi kewajiban dan tidak memiliki utang kepada mantan tenaga pemasar, Bapak Kenny Leonara Raja dan Bapak Jethro Gandawinata,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (27/1).