JAKARTA. PT Abadi Genteng Jatiwangi (AGJ) harus gigit jari. Perusahaan keramik asal Majalengka, Jawa Barat ini gagal membatalkan hak paten milik Yudiro Soedarjo asal Jakarta terkait hak cipta keramik. Gugatannya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Bambang Koestopo mengatakan, gugatan yang dilayangkan AGJ kabur dan tidak jelas. Soalnya AGJ menggugat pembatalan paten nomor publikasi ID0018083 dan bukan nomor pendaftaran paten tersebut. "Menolak permohonan pemohon," ujarnya dalam amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Senin (18/8). Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan kabur dengan pertimbangan, seharusnya permohonan pembatalan paten yang dimohonkan adalah pembatalan nomor pendaftaran paten dan bukan nomor publikasi. Namun dalam gugatan AGJ, justru yang dimohonkan dibatalkan adalah pendaftaran nomor publikasi. Itulah sebabnya, majelis hakim berkesimpulan, gugatan tersebut tidak jelas dan kabur.
Gugatan paten keramik beton Abadi Genteng, gagal
JAKARTA. PT Abadi Genteng Jatiwangi (AGJ) harus gigit jari. Perusahaan keramik asal Majalengka, Jawa Barat ini gagal membatalkan hak paten milik Yudiro Soedarjo asal Jakarta terkait hak cipta keramik. Gugatannya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Bambang Koestopo mengatakan, gugatan yang dilayangkan AGJ kabur dan tidak jelas. Soalnya AGJ menggugat pembatalan paten nomor publikasi ID0018083 dan bukan nomor pendaftaran paten tersebut. "Menolak permohonan pemohon," ujarnya dalam amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Senin (18/8). Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan kabur dengan pertimbangan, seharusnya permohonan pembatalan paten yang dimohonkan adalah pembatalan nomor pendaftaran paten dan bukan nomor publikasi. Namun dalam gugatan AGJ, justru yang dimohonkan dibatalkan adalah pendaftaran nomor publikasi. Itulah sebabnya, majelis hakim berkesimpulan, gugatan tersebut tidak jelas dan kabur.