JAKARTA. Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) harus menelan kekecewaan setelah gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) dengan Chevron Geothermal Indonesia (CGI) dan Chevron Geothermal Salak (CGS) tidak diterima oleh Pengadilan PHI Jakarta Pusat. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus menyatakan, para penggugat (CPNI) sudah tidak memiliki legal standing alias kewenangan dalam berpekara. Sebab, para penggugat sudah bukan sebagai pengurus SPNCI sejak 1 April 2017. Hal itu ditandai dengan selesainya proses divestasi CGI dan CGS dengan Star Energy. Sehingga hal itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 287 UU No. 2/2004. Hal tersebut pun juga menjadi pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kedudukan para tergugat yakni CGI dan CGS sudah tidak ada lagi. Sehingga membuat gugatan menjadi tidak jelas atau obsecure libel. Maka tak heran majelis hakim menerima eksepsi para tergugat. "Dengan diterimanya eksepsi para tergugat dengan demikian menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ungkap Partahi dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (1/8). Sekadar mengingatkan, gugatan PHI ini ditempuh oleh empat pekerja CGS dan CGI yang salah satunya adalah Ketua SPNCI Indra Kurniawan. Adapun keempatnya itu mewakili 116 pekerja CGS dan CGI. Dalam gugatannya, SPNCI meminta pihak Chevron untuk membayarkan pesangon dan hak pekerja lainnya sebelum aset perusahan didevestasikan. Namun sayangnya hal tersebut tak kunjung dilakukan. Kepada KONTAN, Indra menjelaskan dalam gugatannya pihaknya meminta adanya persamaan perlakuan kepada para pekerja. Sebab, sebelum CGI dan CGS divestasi ke Star Energy ada pekerja dari unit bisnis Chevron lainnya yang pindah ke dua perusahaan tersebut. "Pemindahan para pekerja itu dengan adanya pesangon, sementara kami pekerja asli CGI dan CGS tidak diberikan hal yang sama," katanya, Selasa (1/8). Maka dari itu, pihaknya meminta kompensasi pesangon yang dihitung dari masa kerja. Meski saat ini para pekerja CGS dan CGI dipekerjakan kembali di Star Energy. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Gugatan pekerja Chevron ditolak majelis hakim
JAKARTA. Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) harus menelan kekecewaan setelah gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) dengan Chevron Geothermal Indonesia (CGI) dan Chevron Geothermal Salak (CGS) tidak diterima oleh Pengadilan PHI Jakarta Pusat. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus menyatakan, para penggugat (CPNI) sudah tidak memiliki legal standing alias kewenangan dalam berpekara. Sebab, para penggugat sudah bukan sebagai pengurus SPNCI sejak 1 April 2017. Hal itu ditandai dengan selesainya proses divestasi CGI dan CGS dengan Star Energy. Sehingga hal itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 287 UU No. 2/2004. Hal tersebut pun juga menjadi pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kedudukan para tergugat yakni CGI dan CGS sudah tidak ada lagi. Sehingga membuat gugatan menjadi tidak jelas atau obsecure libel. Maka tak heran majelis hakim menerima eksepsi para tergugat. "Dengan diterimanya eksepsi para tergugat dengan demikian menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ungkap Partahi dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (1/8). Sekadar mengingatkan, gugatan PHI ini ditempuh oleh empat pekerja CGS dan CGI yang salah satunya adalah Ketua SPNCI Indra Kurniawan. Adapun keempatnya itu mewakili 116 pekerja CGS dan CGI. Dalam gugatannya, SPNCI meminta pihak Chevron untuk membayarkan pesangon dan hak pekerja lainnya sebelum aset perusahan didevestasikan. Namun sayangnya hal tersebut tak kunjung dilakukan. Kepada KONTAN, Indra menjelaskan dalam gugatannya pihaknya meminta adanya persamaan perlakuan kepada para pekerja. Sebab, sebelum CGI dan CGS divestasi ke Star Energy ada pekerja dari unit bisnis Chevron lainnya yang pindah ke dua perusahaan tersebut. "Pemindahan para pekerja itu dengan adanya pesangon, sementara kami pekerja asli CGI dan CGS tidak diberikan hal yang sama," katanya, Selasa (1/8). Maka dari itu, pihaknya meminta kompensasi pesangon yang dihitung dari masa kerja. Meski saat ini para pekerja CGS dan CGI dipekerjakan kembali di Star Energy. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News