Gugatan pelanggan ke Telkomsel kandas



JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan yang dilayangkan oleh pelanggan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Roni Pangindangan ke operator telekomunikasi itu tidak diterima. Majelis Hakim yang diketuai Imam Gultom berpendapat semestinya gugatan diajukan melalui wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Seharusnya gugatan yang diajukan wanprestasi karena dengan langganan paket internet itu berarti adanya perjanjian diam-diam antara pelanggan dan operator Telkomsel" ujarnya, Kamis (23/4).

Menanggapi putusan ini, pihak Roni mengaku kecewa. "Kecewalah dan kami akan pikir-pikir dulu untuk lakukan upaya hukum, apakah akan banding atau gugatan baru" kata kuasa hukum Roni, Freddy Damanik kepada KONTAN, Kamis (23/4).


Di sisi lain kuasa hukum PT Telkomsel, Dimas tidak dapat memberi tanggapannya dan menunjuk Denny Abidin atau Adita Irawati selaku Corporate Communication Telkomsel untuk berkomentar. Namun, sampai berita ini diturunkan pihak Adita Irawati belum merespons panggilan KONTAN.

Sebelumnya, perkara yang terdaftar dengan nomor 230/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL bermula saat Roni yakni pengguna kartu Telkomsel dengan nomor 081218555657 menggunakan fitur berbayar yakni paket internet untuk waktu 7 hari yang disediakan tergugat dengan biaya Rp 10.000. Pada 22 Februari 2014 Roni pun berlangganan paket internet bulanan dengan biaya senilai Rp 50.000, tetapi sebelum habis masa berlaku paket tersebut dihentikan.

Roni yang kembali mengisi pulsa senilai Rp 100.000 untuk paket internet diperpanjang pun kaget karena pulsa terpotong Rp 87.000. Penggugat pun mencoba lapor ke pihak Customer Service namun tidak ditanggapi.

Setelah tidak ada itikad yang baik itulah, penggugat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 April 2014 dan dijadwalkan akan memberi putusan perkara tanggal 9 April dengan hakim ketua Imam Gultom.

Tak tanggung-tanggung, penggugat menuntut ganti rugi Rp 1 miliar dan juga melayangkan gugatan terhadap Kementerian Telekomunikasi dan Informatika dalam turut tergugat kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto