JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan yang dilayangkan oleh pelanggan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Roni Pangindangan ke operator telekomunikasi itu tidak diterima. Majelis Hakim yang diketuai Imam Gultom berpendapat semestinya gugatan diajukan melalui wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum (PMH). "Seharusnya gugatan yang diajukan wanprestasi karena dengan langganan paket internet itu berarti adanya perjanjian diam-diam antara pelanggan dan operator Telkomsel" ujarnya, Kamis (23/4). Menanggapi putusan ini, pihak Roni mengaku kecewa. "Kecewalah dan kami akan pikir-pikir dulu untuk lakukan upaya hukum, apakah akan banding atau gugatan baru" kata kuasa hukum Roni, Freddy Damanik kepada KONTAN, Kamis (23/4).
Gugatan pelanggan ke Telkomsel kandas
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan yang dilayangkan oleh pelanggan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Roni Pangindangan ke operator telekomunikasi itu tidak diterima. Majelis Hakim yang diketuai Imam Gultom berpendapat semestinya gugatan diajukan melalui wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum (PMH). "Seharusnya gugatan yang diajukan wanprestasi karena dengan langganan paket internet itu berarti adanya perjanjian diam-diam antara pelanggan dan operator Telkomsel" ujarnya, Kamis (23/4). Menanggapi putusan ini, pihak Roni mengaku kecewa. "Kecewalah dan kami akan pikir-pikir dulu untuk lakukan upaya hukum, apakah akan banding atau gugatan baru" kata kuasa hukum Roni, Freddy Damanik kepada KONTAN, Kamis (23/4).