JAKARTA. Tuduhan kartel oleh Temasek Holdings tidak cuma berasal dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Perusahaan Singapura ini masih harus berjibaku menghadapi gugatan bersama (class action) terhadap dugaan kartel tarif seluler yang diajukan sembilan pelanggan telekomunikasi.Mereka adalah para pelanggan yang memakai layanan anak perusahaan Temasek di Indonesia. Selasa (6/10) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Sugeng Riyono memutuskan, gugatan yang dilayangkan Adi Partologi dan delapan orang lainnya telah memenuhi syarat formil atau bisa diterima. Alhasil, gugatan class action itu bisa dilanjutkan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.Menurut Sugeng, Adi Cs mampu membuktikan bahwa mereka mewakili pelanggan telepon seluler. Mereka juga bisa menunjukkan potensi kerugian yang timbul akibat ulah operator seluler dari praktek kartel selama periode 2003-2006 yang mencapai Rp 30 triliun.
Gugatan Pelanggan ke Temasek Kian Mulus
JAKARTA. Tuduhan kartel oleh Temasek Holdings tidak cuma berasal dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Perusahaan Singapura ini masih harus berjibaku menghadapi gugatan bersama (class action) terhadap dugaan kartel tarif seluler yang diajukan sembilan pelanggan telekomunikasi.Mereka adalah para pelanggan yang memakai layanan anak perusahaan Temasek di Indonesia. Selasa (6/10) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Sugeng Riyono memutuskan, gugatan yang dilayangkan Adi Partologi dan delapan orang lainnya telah memenuhi syarat formil atau bisa diterima. Alhasil, gugatan class action itu bisa dilanjutkan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.Menurut Sugeng, Adi Cs mampu membuktikan bahwa mereka mewakili pelanggan telepon seluler. Mereka juga bisa menunjukkan potensi kerugian yang timbul akibat ulah operator seluler dari praktek kartel selama periode 2003-2006 yang mencapai Rp 30 triliun.