JAKARTA. Perusahaan perkakas asal Britania Raya The Chillington Tool Company gagal membatalkan merek Crocodile milik warga negara Indonesia (WNI) Hertiny Soedjianto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu menyusul putusan majelis hakim yang menolak gugatan pembatalan merek The Chillington. Sebab, majelis hakim menilai, gugatan tersebut telah kadaluarsa sesuai sengan Pasal 69 ayat 1 UU No. 15/2001 tentang Merek. Pasal tersebut berbunyi gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Dimana, Hertiny telah mendaftarkan merek Crocodile pada 2014.
Gugatan pembatalan merek Crocodile lokal kandas
JAKARTA. Perusahaan perkakas asal Britania Raya The Chillington Tool Company gagal membatalkan merek Crocodile milik warga negara Indonesia (WNI) Hertiny Soedjianto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu menyusul putusan majelis hakim yang menolak gugatan pembatalan merek The Chillington. Sebab, majelis hakim menilai, gugatan tersebut telah kadaluarsa sesuai sengan Pasal 69 ayat 1 UU No. 15/2001 tentang Merek. Pasal tersebut berbunyi gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Dimana, Hertiny telah mendaftarkan merek Crocodile pada 2014.