JAKARTA. Hadi Sidharta, salah satu pemegang saham Bank Dinar harus gigit jari. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imam Gultom menolak gugatan Hadi ke Bank Dinar atas hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) Bank Dinar tanggal 27 Desember 2010 yang dinilainya tidak sah. Hakim menilai, Hadi Sidharta tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. "Maka gugatannya ditolak secara seluruhnya," tandas Imam dalam amar putusannya, Rabu (24/6). Selain menolak gugatan, hakim membebani Hadi dengan biaya perkara ini. Sebelumnya Hadi menggugat hasil putusan RUPS Bank Dinar. Selain Bank Dinar, Hadi juga menggugat Syaiful Amir sebagai tergugat II, Andre Mirza Hartawan sebagai tergugat tiga dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Hadi mempersoalkan hasil RUPS karena memutuskan Syaiful Amir menjadi standby buyer.
Gugatan pemegang saham Bank Dinar ditolak hakim
JAKARTA. Hadi Sidharta, salah satu pemegang saham Bank Dinar harus gigit jari. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imam Gultom menolak gugatan Hadi ke Bank Dinar atas hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) Bank Dinar tanggal 27 Desember 2010 yang dinilainya tidak sah. Hakim menilai, Hadi Sidharta tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. "Maka gugatannya ditolak secara seluruhnya," tandas Imam dalam amar putusannya, Rabu (24/6). Selain menolak gugatan, hakim membebani Hadi dengan biaya perkara ini. Sebelumnya Hadi menggugat hasil putusan RUPS Bank Dinar. Selain Bank Dinar, Hadi juga menggugat Syaiful Amir sebagai tergugat II, Andre Mirza Hartawan sebagai tergugat tiga dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Hadi mempersoalkan hasil RUPS karena memutuskan Syaiful Amir menjadi standby buyer.